Hak Jawab: Penjelasan Ujang Suja’i & Associates Terkait Pemberitaan Kejadian di Pasar Malam Ciomas
BOGOR – Ujang Suja’i & Associates selaku kuasa hukum dari Dedy Syt, Direktur Utama CV Perdanaria Jakarta menjelaskan duduk perkara atas informasi di media online yang telah tayang. Ujang Suja’i & Associates membantah sekaligus memberikan klarifikasi hak jawab dan somasi atas isi pemberitaan tersebut.
Nomor : 150/USA/SOM/IV/2022 Perihal HAK JAWAB & SOMASI, tertanggal 28 April 2022.
Maka kami akan memenuhi hak jawab dari pihak Pengadu dalam hal ini Dedy Syt, Direktur CV Perdanaria Jakarta dengan Kuasa Hukum Ujang Suja’i & Associates Law Office.
Berikut isi hak jawab yang sudah kami ketik ulang berdasarkan lembar surat yang kami terima:
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini: Ujang Suja’i Toujiri, S.H., M.H., dan
M. Rizqi Ulil Abshor, S.H., M.H. (Can), C.I.L., Advokat/Penasehat Hukum &
Profesi Penunjang Pasar Modal pada “USA” UJANG SUJA’I & ASSOCIATES
LAW OFFICE berkantor di Jalan Parung Banteng No. 16 Katulampa Kota Bogor
Tlp (0251) 834 8661, Mobile; 0817 163 085, 0812 8070 1088. Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Klien kami DEDY
SYT, Tempat/ Tgl. Lahir Pangkalan Brandan, 1 Maret 1973, dalam hal
ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dan karenanya sah
mewakili untuk dan atas nama CV PERDANARIA JAKARTA beralamat di Kp.Baru RT. 004 RW. 007 Desa Sukamakmur Kec. Ciomas Kab. Bogor.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 150/USA/SKK/IV/2022 tertanggal 28 April 2022. ;———————————————————————————-
Dengan ini kami menyampaikan hak jawab dan somasi/peringatan keras
kepada Telly Nathalia Pemimpin Redaksi JURNALCAKRAWALA.COM dengan poin-poin sebagai berikut: ;—————————————————————-
1. Bahwa, klien kami sedang menjalankan bisnis Pasar Malam Modern dan Wahana Bermain yang beroperasi sejak tanggal 17 April 2022 pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB di Lapangan Sakura, Kota Batu, Kec. Ciomas dengan variasi harga tiket masuk sebesar Rp 10.000,00 – 15.000,00 (sepuluh ribu rupiah sampai lima belas ribu rupiah) ;——————————————————————————-
2. Bahwa pada tanggal 25 April 2022, tiba-tiba klien kami mendapatkan
pertanyaan melalui WhatsApp dari Sdr. Bustomi tentang adanya korban yang mengalami musibah kecelakaan di Lapangan Sakura, Kota Batu, Kec. Ciomas pada hari Jumat tanggal 22 April 2022 pada pagi hari saat jam sekolah. ;————————————————————————-
3. Bahwa kemudian tiba-tiba pada tanggal 27 April 2022 terbit artikel di
portal berita jurnalcakrawala.com
dengan tautan
https://jurnalcakrawala.com/tragis-terjadi-korban-jiwa-karena-didugakurangnya-pengawasan-pada-wahana-pasar-malam-ciomas/
dengan judul “Tragis..! Terjadi Korban Jiwa Karena Diduga Kurangnya
Pengawasan pada Wahana Pasar Malam Ciomas” yang ditulis oleh Ria Mainake.
4. Bahwa judul dari berita tersebut merupakan judul yang provokatif dan
mengandung unsur kebohongan. Bahwa kata “Tragis” disini tidak jelas
tolak ukurnya, mengandung unsur subjektivitas yang sangat kental dan
tidak jelas tragisnya menurut siapa sehingga mengesankan penggiringan opini untuk menyudutkan salah satu pihak. Dan judul tersebut telah melanggar asas Verifikasi dan keberimbangan berita yang tertera dalam
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER, melanggar Pasal 6 huruf c UU
No. 40 Tahun 1999 tentang penyebaran berita bohong yang dilakukan
oleh lembaga pers, melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, melanggar
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan melanggar pasal
310 dan 311 KUHPidana. ;———————————————————
5. Bahwa isi dari berita tersebut merupakan isi yang mengandung unsur
kebohongan dan pencemaran nama baik. Pada kalimat “Tragis,
kurangnya pengawasan dari pengelola pasar malam di lapangan Sakura, Kota Batu, Ciomas, Kabupaten Bogor mengakibatkan korban jiwa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam 22 April 2022 dan pada
hari Rabu 27 April dari informasi yang dihimpun korban telah
menghembuskan nafas terakhirnya.”. Bahwa kutipan isi berita tersebut
mengandung unsur kebohongan dan penghasutan untuk menyalahkan
pihak pengelola padahal kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada pagi hari saat jam sekolah, sedangkan operasional pasar malam dijalankan
pada sore sampai malam hari. Dan tidak jelas juga dari mana sumber informasi tersebut dihimpun. Sehingga isi dari berita tersebut melanggar
asas Verifikasi dan keberimbangan berita yang tertera dalam PEDOMAN
PEMBERITAAN MEDIA SIBER, melanggar Pasal 6 huruf c UU No. 40
Tahun 1999 tentang penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh lembaga pers, melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan melanggar pasal 310 dan 311 KUHPidana. ;———————————————————
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tidak ada kaitan antara bisnis klien kami dengan musibah yang terjadi sehingga artikel tersebut jelas-jelas merupakan artikel yang sesat dan menyesatkan. ;—————-
7. Bahwa akibatnya klien kami mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil yang timbul akibat artikel berita yang terbitkan secara
sembarangan tanpa melalui proses penulisan dan penerbitan yang
sebagaimana mestinya. ;————————————————————
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Klien kami akan membuat laporan polisi dan laporan pelanggaran kode etik kepada Dewan Pers terhadap jurnalcakrawala.com atas dugaan pelanggaran sebagaimana disebut di atas kecuali Pemimpin Redaksi jurnalcakrawala.com dan
Pewartanya bersedia MENGHAPUS DAN MEMBLOKIR berita tersebut sehingga tidak dapat dibaca oleh orang Iain lagi dengan tenggang waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender.
Demikian surat hak jawab dan somasi ini dibuat dan disampaikan agar saudara dapat mengetahui sikap klien kami. ;—————————————–
Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq
Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami, Kuasa Hukumnya
“USA” UJANG SUJA’I & ASSOCIATES LAW OFFICE
Ujang Suja’i Toujiri, S.H., M.H.
M. Rizqi Ulil Abshor, S.H.(red)