Gila! Rentenir Berkedok Kopperta Karya Bhakti Diduga Mencekik Ahli Waris Hutang 25 Juta Menjadi 280 Juta
KEDIRI, Jurnalcakrawala.com – Seorang perempuan bernama Elly Mariyati Asal Kediri yang telah ditinggal mati suaminya pada tahun 2018 lalu, kini harus menanggung beban hutang yang mencapai 280 juta. Padahal ketika itu hutang mendiang suaminya hanya 25 juta.
Kejadian tersebut berawal ketika suami Elly pada tahun 2011 mempunya hutang di Koperasi Pertanian (Kopperta) Karya Bhakti yang berada di Jalan Sukarno Hatta, Dusun Sambirejo, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dengan jaminan sertifikat rumah. Saat memasuki angsuran ke 4, usaha peternakan lele yang menjadi mata pencahariannya bangkrut hingga tidak mampu melakukan pembayaran.
Selang satu tahun kemudian Almarhum bermaksud melunasi, dari angka 25 juta disiapkan uang Rp 28 Juta tapi ditolak pihak Koperasi, hingga akhirnya pada tahun 2018 yang bersangkutan Meninggal Dunia dan kini hutang tersebut diambil alih oleh sang istri selaku ahli waris.
Elly mariyati pernah mengajukan Keringanan pelunasan sebanyak dua kali, namun pihak Kopperta tetap meminta 280 Juta. Kini Elly mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kediri, dan berharap mendapat keadilan.
Ditemui media ini Usai sidang di BPSK pada Kamis Siang (27/01/2022), Elly mengaku kecewa lantaran pihak teradu (Kopperta Karya Bhakti,Red) yang diwakili Kuasa hukumnya belum siap.
Sementara itu pengacara teradu ketika ingin dikonfirmasi media ini mengenai sengketa yang terjadi enggan berkomentar. “Maaf saya mau sidang di PN” Ucapnya sambil berlalu
Sementara itu Moch. Triyono SH, Direktur Jawa Timur Lembaga Hukum (Lembakum) Indoensia, yang mengawal kasus ini mengatakan bahwa, perselisihan ini telah di mediasi sebanyak dua kali namun tak membuahkan hasil. Ia juga menyebut ada ribuan nasabah yang menjadi korban seperti yang dialami Elly.
Bahkan menurut Triono sistem yang digunakan oleh Kopperta Karya Bhakti layaknya rentenir yang mencekik masyarakat, tidak seperti layaknya koperasi dimana tujuannya jelas yakni untuk kesejahteraan anggotanya. “Ini kategorinya pelaku usaha yang agak ekstrim kalau saya mengatakan” terang Triono.
Reporter: David M