ads
Gempar Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Gempar Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Smallest Font
Largest Font

Aceh Timur, Kasus sengketa Pilkada Aceh timur yang bermuara pada adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pasangan Nomor urut 1 H Sulaiman Tole dan Abdul Hamid Apong mendapat perhatian dari sejumlah pihak.

Pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah Hak Konstitusional setiap warga negara,dalam hal ini Pasangan Calon H Sulaiman -Abdul Hamid memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam menempuh upaya hukum ke MK.

Apa yang dilakukan oleh salah satu Paslon Nomor urut 1 H Sulaiman Tole-Abdul Hamid Apong adalah bagian dari serangkaian upaya dan ikhtiar hukum yang dijamin oleh Konstitusi.ini adalah hak konstitusional yang harus dihormati oleh pihak manapun yang mengerti hukum baik dalam konteks Pileg maupun Pilkada sehingga masih ada tahapan yang harus ditunggu sebelum adanya pelantikan terhadap siapapun calon Bupati terpilih nantinya.

pengajuan sengketa Pilkada ke MK itu tidak ada kaitannya dengan konflik antar pasangan calon. akan tetapi itu hanya terkait dengan perlawanan secara normatif yang ditujukan atas produk keputusan KIP Aceh Timur yang dinilai keliru dan mengangkangi aturan dalam menetapkan perolehan suara Paslon tertentu.

KIP Aceh Timur patut diduga telah berkonspirasi secara sangat terstruktur,sistematis dan massif dengan oknum penyelenggara pemilu lainnya secara berjenjang sampai ke level bawah

Tidak hanya itu saja,Panwaslih Ad Hoc Aceh Timur yang bertugas melakukan pengawasan terkesan tutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.indikasinya adalah dengan adanya intervensi atau tekanan kepada sejumlah  jajaran Sekretariat dan Komisioner Panwaslih Kecamatan yang menerima laporan pelanggaran untuk menganulir laporan dengan berbagai macam alasan yang tidak rasional.

Ada pola pergerakan yang sangat terorganisir lintas penyelenggara Pemilu untuk memenangkan salah satu Paslon dan ini menjadi salah satu fakta tidak terbantahkan terkait adanya potensi Terstruktur,Sistematis dan massif.makanya jangan heran bila ada organisasi kepala desa yang berani terang-terangan termasuk PNS/ASN  mendukung paslon tertentu tanpa ada tindakan atau sanksi hukum padahal acuan terkait ketidaknetralan aparatur pemerintahan desa dan PNS/ASN itu ada di diatur dalam pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada..

Karena itu pengajuan gugatan sengketa pilkada oleh Paslon Nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi adalah perjuangan untuk mendapatkan keadilan dengan bukti-bukti yang ada sehingga apapun hasilnya nanti adalah untuk memastikan bahwa Pilkada di Aceh Timur berjalan secara demokratis dan tanpa manipulasi.

Pengajuan gugatan ke MK oleh Paslon dengan nomor urut 1 itupun memenuhi ambang batas persentase syarat formil seperti yang dipersyaratkan dalam pasal 158 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jadi untuk saat ini alangkah baiknya semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung di MK dan kita semua berharap putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Aceh timur dalam melahirkan pemimpin yang penuh legitimasi baik secara sosial,politik dan hukum.jangan sampai ada yang alergi terhadap gugatan ke MK tersebut.

Zainal Abidin pjt

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
ads
ads