Gegara Pukul Istri Pakai Kayu Hingga Berdarah, Mansyah Masuk Penjara
PUJUD,-JurnalCakrawala.
Sudarmansyah Alias Mansyah diamankan petugas atas dasar laporan korbannya yang tidak lain adalah istrinya sendiri bernama Leni Rahayu (21), dengan laporan Polisi Nomor : LP/ B / 57 / XI / 2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tanggal 21 November 2020. Karena perbuatannya telah memukuli hidung istrinya itu dengan sebatang kayu bakar, di belakang rumahnya di Emplasmen Mge 3 RT 001/ RW 003 Desa Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Jum’at pagi (20/11/20).
Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, ungkap perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sudarmansyah alias Mansyah bin Anen (25) warga Emplasmen Mge 3 RT 001/RW 003 Desa Perkebunan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu (21/11/20) sekira Jam 09 pagi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
“Pada Sabtu 21 November 2020 Sekira Jam 09 : 00 WIB, Pelapor melapor ke Polsek Pujud, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka masih dirumah, selanjutnya anggota Polsek Pujud Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan sekira Pukul 11.00 WIB. Tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud. selanjutnya tersangka di masukkan Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyelidikan lebih lanjut”, ungkap AKP Juliandi SH.
Lebih lanjut jelas AKP Juliandi SH, tentang kronologis kejadian yang melibatkan tersangka diamankan, diawali dengan cekcok mulut yang kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap istrinya.
Pada Jum’at 20 November 2020 sekira pukul 18 : 30 WIB Korban saudari Leni Rahayu bersama dengan suaminya saudara Sudarmansyah berangkat kearah Berkat ingin undangan pesta, dikarenakan saudara Sudarmansyah mengendarai sepeda motor ugal’ugalan korban meminta diantar pulang kerumah. Sesampai dirumah Korban Saudari Leni Rahayu dengan tersangka Sudarmansyah terjadi cekcok mulut.
Pada saat itu Saudari Leni Rahayu berkata, “ya udah Abang aja sendiri yang pergi undangan jangan bawak anaknya”, lalu saudara Mansyah berkata “Apa pula kau larang aku bawak anakku”.
Selanjutnya saudari Leni Rahayu berkata,” aku bukan mau melarang Abang tapi ini untuk kebaikan anakmu sendiri”, kemudian Sudarmansyah berkata,” makanya mulutmu jaga”, selanjutnya saudari Leni Rahayu membalas dan berkata, ” makanya kelakuan Abang dijaga”, tuturnya.
“Tiba tiba saudara Sudarmansyah alias Mansyah mengambil satu potong Kayu Bakar dan memukul ke wajah Korban saudari Leni Rahayu hingga mengenai batang hidung menyebabkan luka robek dan berdarah, selanjutnya korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut”. Jelas AKP Juliandi SH.
Terkait Pasal yang di persangkakan kepada tersangka imbuhnya kemudian, “Kepada tersangka dipersangkakan Pasal 44 Undang Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga Jo 351 KUH Pidana. Dan telah dilakukan Tes Urin dengan hasil Metaphetamine (-) – Amphetamine (-) serta Rapid Tes Non Reaktif”, tutup AKP Juliandi SH. (Bahar)