Gara-Gara Ini WNA Harus Bayar Parkir di Bandara IG.Ngurahrai Rp 9,6 Juta
Jurnal Cakrawala – Bali, lSebuah video berisi pengakuan seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang membayar parkir mobil senilai Rp 9,6 Juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, viral di media sosial.
Dalam nota pembayaran yang videonya viral itu, terlihat WNA tersebut membayar biaya parkir sebanyak Rp 9.640.000.
Terdiri atas lost ticket Rp 100.000 tarif A, (reguler) Rp 7.680.000, dan tarif B (premium) Rp 1.860.000.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Nugraha Rai, Taufan Yudhistira, membenarkan video pengakuan WNA tersebut.
WNA tersebut tercatat parkir pada 1 April 2021 hingga 1Juni 2021.
“Wajar, yang bersangkutan itu kan parkir sejak 1 April 2021 sampai dengan 1 Juni 2021,” kata Taufan saat di hubungi, Kamis (3/6/2021).
Taufan menuturkan, Bandara Ngurah Rai memang tidak menyediakan fasilitas parkir inap dan tak membatasi masa parkir penumpang.
Tarif parkir bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali senilai Rp 4.000 untuk roda dua selama 12 Jam dan selanjutnya Rp 2.000 per jam.
Sementara untuk tarif roda empat dikenakan Rp 10.000 untuk satu jam pertama. Setelah satu jam pertama itu akan dikenakan Rp 5.000.
Kemudian, parkir roda enam atau lebih dikenakan Rp 15.000 untuk satu jam pertama dan turun menjadi Rp 5.000 setelahnya.
Khusus untuk parkir premium, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengenakan biaya tambahan Rp 30.000 dari parkir reguler.
Bagi yang kehilangan karcis juga bakal dikenakan denda, yakni Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat dan enak atau lebih.
Segala biaya parkir ini berlaku selama 24 Jam. Setelah 24 jam, maka akan berlaku kembali tarif dari awal
(Kiki)