FPN Kembali Unjuk Rasa Tuntut KPK Tangkap Sakti Wahyu Trenggono
Jakarta, Jurnal Cakrawala - Front Pergerakan Nasional (FPN) untuk kesekian kalinya menggelar unjuk rasa tuntut KPK Tangkap Sakti Wahyu Trenggono Demak, terduga koruptor beberapa kasus di tubuh PT Telkom.
FPN akan terus konsisten bergerak meminta agar para penipu Negara yang menggunakan modus proyek fiktif dan merampok uang rakyat di PT. Telkom di Hukum Keras.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terdapat banyak projek fiktif di PT. Telkom yang merugikan Negara ratusan bahkan Trilyunan Rupiah. Proses Penyelidikan dan Penyidikan KPK terhadap PT. Telkom kasus Projek fiktif pengadaan barang dan jasa, serta penyediaan financing untuk data center PT Sigma Cipta Caraka (SCC) harus dapat membongkar dan menyeret para penipu negara.
FPN patut menduga keras persekongkolan Sakti Wahyu Trenggono di seluruh proyek PT. Telkom karena memiliki rekam jejak sejak tahun 2012. Sebagai pengusaha telekomunikasi dan politisi, Sakti Wahyu Trenggono berperan menempatkan orang-orangnya pada posisi penting (top leader) PT. Telkom dan seluruh anak perusahaannya. Skandal proyek fiktif pengadaan barang dan jasa yg merugikan Negara ratusan Miliar, KPK memeriksa Sakti Wahyu Trenggono sebagai Dirut dan pemegang saham PT.Teknologi Riset Global Investama (TRG).
Skandal Permintaan PT.Telkom kepada anak perusahaan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk PT. Telkom untuk pengadaan proyek dengan jumlah Rp2,2 triliun di periode 2017 hingga 2018.
FPN meyakini Sakti Wahyu Trenggono adalah aktor intelektual yang mendapat keuntungan dan memperkaya dirinya kurang lebih Rp 3 Trilyun hasil dari lingkaran setan ratusan proyek pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom. Kasus projek fiktif BTS ada jejak Sakti Wahyu Trenggono yg masih bisa tertutupi.
FPN mendesak agar Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang seksama dan secepatnya mengungkap siapa penipu Negara via modus fiktif mengkorup uang Negara di PT. Telkom agar di sampaikan kepada publik. Oleh sebab itu kami dari Front Pergerakan Nasional (FPN) mengultimatum KPK untuk segera :
1. Periksa Dugaan tindak pidana pencucian uang hasil projek fiktif PT. Telkom 2017-2018 untuk pilpres 2019, karena faktanya tanggal 20 Agustus 2018 Sakti Wahyu Trenggono merupakan Bendahara dan Donatur Tim Kampanye Nasional (TKN) PILPRES 2019.
2. Periksa dan usut Jabatan WAMENHAN tahun 2019 dan Jabatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 Sakti Wahyu Trenggono merupakan kolusi politik hasil dari skandal korup proyek fiktif di PT. Telkom.
3. Tolak dan cabut Pemberiaan Penghargaan Bintang Mahaputera Utama tahun 2024 kepada Sakti Wahyu Trenggono merupakan kolusi politik hasil dari skandal korup proyek fiktif di PT. Telkom.
4. Segera penjarakan antek-antek Sakti Wahyu Ternggono, Abdul Satar dan Bobby Rasyidin di PT.Teknologi Riset Global Investama (TRG), Noerman Taufik Dirut PT. Indonesian Cloud yang terlibat Projek Fiktif PT. Telkom merupakan perusahaan Sakti Wahyu Trenggono. Dalam Permainan projek APBN untuk kepentingan politik kekuasaan.***