Fokus Tangani Bencana Alam yang Terjadi di Wilayah Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, Danrem 061/SK, Gelar Rapat Penanganan Darurat
Bogor, Jurnal Cakrawala, Fokus tangani bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, Danrem 061/SK, Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi gelar rapat penanganan darurat bencana alam yang digelar di pendopo Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu 8 Desember 2024.
Brigjen Faisol mengatakan bahwa penanganan bencana alam tersebut juga menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu Ia melibatkan jajarannya baik yang berada di Sukabumi maupun Cianjur untuk terus bersama pemdas tempat berkolaborasi dalam melakukan penanganan.
Lebih lanjut Danrem menyatakan bahwa selain berkolaborasi dengan Pemda setempat, pihaknya juga berkolaborasi dengan unsur Polri serta unsur terkait lainnya melakukan berbagai upaya secara maksimal dalam penanganan korban terdampak Bencal di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur.
Ia berharap semuanya dapat berjalan secara cepat dengan mengerahkan personel dan segala kekuatan materil yang dimiliki.
"Para Babinsa agar bekerja keras untuk memantau warganya, jangan sampai ada warga yang terlewati bantuan, pastikan tidak ada daerah yang terisolir* tegasnya.
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Korem 061/Sk antara lain, mendirikan Posko Utama di Pendopo Kabupaten Sukabumi dan Posko Taktis yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, serta membentuk Posko Lapangan di Koramil-koramil yang terkena dampak Bencal ini.
Dan selain itu, pihaknya juga mendirikan tenda lapangan untuk Pengungsi disertai Dapur lapangan.
Sementara itu Kepala BNPB menyatakan, tujuan dilakukannya Rakor ini adalah untuk menyatukan langkah dan tindakan yg cepat dan tepat sehingga penanganan korban dampak Bencal dapat cepat teratasi dan terarah.
Dan tentunya yang harus dilakukan untuk menangani bencana alam ini, yakni segera membentuk Organisasi Penanganan Bencal, agar langkah kegiatan dapat berjalan dan penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Brigjen Faisol selaku Dansatgas Penanganan Bencal dan Masa tanggap darurat, telah menetapkan masa tanggap darurat yakni selama 7 (tujuh) hari kedelapan.
Hadir dalam kegiatan Rakor tab, antara lain :
Kepala BNPB, Deputi Rehabilitasi, Pj Gub Jabar, Danrem 061/Sk, Basarnas, BMKG, Kementerian Sosial, Kesehatan, Kepala Kantor SAR Jkt, Sekda Prov Jabar, Sekda kab Sukabumi dan Cianjur, Unsur Forkopimda Sukabumi dan Cianjur.***