ads
Faisal Rachman Nilai Pencalonan Cawapres Sandiaga Uno Langgar PP, Hingga Pencalonan pun Harus Dibatalkan

Faisal Rachman Nilai Pencalonan Cawapres Sandiaga Uno Langgar PP, Hingga Pencalonan pun Harus Dibatalkan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA-JurnalCakrawala.com.

Polemik Wakil Presiden Sandiaga Uno, pasca pendaftaran untuk Pemilu 2019 menuai banyak kontroversi, pasalnya Wakil Gubernur DKI ini dianggap juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP), oleh salah seorang aktivis Rumah Gerakan ’98 mengatakan hal tersebut, Kamis (16/08/2018).

Faisal Rachman, Aktivis Rumah Gerakan 98 menyatakan, “seorang calon pemimpin seharusnya menjadi teladan dan taat hukum selain tentunya mengerti tentang aturan hukum yang harus dilaluinya. Jika ini tidak dijalankan ada dua hal patut dipertanyakan apakah?
1. Sengaja menabrak aturan hukum,
2. Ketidakcakapan dalam menjadi calon pemimpin bangsa ini”, tegasnya.

Faisal Rachman menambahkan, “apa yang dilakukan Wagub DKI Jakarta (belum sah mundur) bisa memenuhi 2 pertanyaan di atas, sengaja atau tidak cakap dalam penguasaan aturan menjadi pemimpin negeri ini”.

Ada dua hal yang perlu dicermati dalam hal Wagub DKI Jakarta ini,
1. Tidak taat hukum karena tidak mengindahkan PP no 32 pasal 29 tahun 2018.
2. Melanggar etika moral saat pengunduran diri belum sah namun terindikasi mangkir dari tugas sebagai WAGUB DKI Jakarta yang dibiayai uang rakyat.

Menanggapi hal hal tersebut KPU harus segera meminta agar Sandiaga Uno melakukan hal tersebut termasuk juga menyampaikan pengunduran dirinya dalam Paripurna DPRD DKI Jakarta jika memang berniat mundur sejak awal agar tidak mengganggu proses tahapan Pemilu dan Pilpres.

Sandiaga dan timnya tak perlu khawatir tidak di izinkan Presiden karena bila tenggang waktu 15 hari tak keluar izinnya maka di anggap tetap bisa ikut pilpres.

Jika tahapan-tahapan itu tidak dilakukan maka KPU berhak menyatakan Sandiaga Uno tidak memenuhi syarat dan harus di batalkan,” tutupnya. (Red/Dd-IWO)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
ads
ads