ads
Ekonomi Terjepit, Seorang Ayah Nekat Jual Anak dengan Harga Rp15 Juta

Ekonomi Terjepit, Seorang Ayah Nekat Jual Anak dengan Harga Rp15 Juta

Smallest Font
Largest Font

Terhimpit oleh desakan finansial, seorang pria di Jakarta tega menjual darah dagingnya sendiri dengan harga Rp10 juta.

Polisi telah meringkus seorang pria berinisial RA (36) serta dua individu lainnya yang berinisial HK (32) dan MON (30) atas keterlibatan mereka dalam kasus penjualan bayi di Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menjelaskan bahwa sang ayah menjual anaknya tanpa sepengetahuan ibu kandung si bayi.

“Pelaku menjual anaknya tersebut tanpa diketahui oleh ibu kandung korban, yang bekerja di Kalimantan,” ungkap David dalam keterangannya pada Sabtu (5/10/2024).

David menguraikan bahwa selama sang ibu berada di Kalimantan, anak tersebut dititipkan kepada ibu mertuanya.

Namun, didorong oleh tekanan ekonomi, pelaku melancarkan aksinya melalui jejaring sosial, dengan menanggapi permintaan pembelian anak balita dari akun bernama MON atau Oktavis.

“Setelahnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp, dan membuat janji untuk bertemu dengan pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang. Pelaku membawa korban yang dititipkan untuk dibawa ke Tangerang, dengan dalih akan berkunjung ke tempat saudara,” tuturnya.

Aksi tersebut akhirnya terungkap ketika ibu kandung korban kembali ke Jakarta dan mempertanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya, RA.

“Saat ditanya keberadaan anaknya, RA menjawab bahwa anaknya ada di Tangerang. Namun, karena curiga, ibu korban terus mendesak pelaku hingga akhirnya RA mengaku telah menjual anaknya kepada seseorang di Tangerang seharga Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024,” imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut, ibu kandung korban, RD, segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah mengungkap kasus jual-beli bayi berusia 11 bulan di Kota Tangerang, Banten. Seorang ayah serta sepasang suami istri telah diamankan.

Kasus penjualan anak di Tangerang ini terungkap setelah RD, ibu kandung korban, melapor kepada pihak berwajib. RD mendatangi polisi setelah mengetahui suaminya, RA (36), telah memperdagangkan anaknya.

Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tiga orang telah diamankan, termasuk RA, HK (32), dan MON (30) yang diduga sebagai pembeli bayi.

“Tiga orang telah diamankan terkait praktik penjualan bayi ini. Selain RA, juga ada HK dan MON sebagai pembeli bayi tersebut,” ujar David kepada awak media pada Sabtu (5/10/2024).

David menambahkan bahwa pelaku RA ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, sedangkan HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

RA mengakui bahwa ia menjual anaknya kepada pelaku lainnya dengan harga Rp15 juta, untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah membeli anak tersebut dengan harga Rp15 juta dari RA, di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” imbuh David.

Kasus ini tergolong dalam tindak kejahatan terhadap anak, perdagangan anak, dan perdagangan manusia.

“Ketiga pelaku kini telah ditahan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
ads
ads