Dukcapil Kemendagri Yakinkan Warga SAD Pentingnya Dokumen Kependudukan
Jurnalcakrawala.com
Batanghari – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selalu mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun berada untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi.
“Percepat dan permudah dan pelayanan Adminduk bukan hanya KTP-el tetapi juga kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), hingga pengurusan akta-akta. Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan Dukcapil yang melakukan terobosan positif,” kata Mendagri Tito suatu ketika.
Khusus bagi penduduk rentan, seperti masyarakat adat terpencil, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengikuti arahan Mendagri Tito, yakni memberikan layanan adminduk tanpa diskriminasi. Seperti dilakukan Tim Ditjen Dukcapil yang berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, memberikan hadiah istimewa kepada Suku Anak Dalam (SAD).
Hadiah spesial sebagai warga negara Indonesia berupa layanan jemput bola (Jebol) pemberian dokumen kependudukan itu diberikan Suku Anak Dalam. Menurut Dirjen Zudan, warga SAD tergolong penduduk rentan Adminduk yang perlu diperhatikan serius pemberian hak dasarnya, yakni memberikan dokumen kependudukan.
“Warga rentan adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan keterbatasan akses dan hambatan budaya,” kata Dirjen Zudan menjelaskan, Selasa (9/3/2021).
Apalagi bagi warga SAD yang mendiami kawasan Taman Nasional Bukit 12, Kabupaten Sarolangun maupun warga SAD yang tidak lagi nomaden dan sudah menetap di kawasan Hutan Tanaman Industri Wana Lestari di Kabupaten Batanghari, ada hambatan norma adat tertentu. Misalnya, kaum perempuan warga SAD tidak boleh difoto. Warga SAD juga tak berkenan menyebut nama orang tua mereka yang sudah meninggal dunia.
“Inilah hambatan internal bagi warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi belum tersentuh layanan Adminduk,” kata Zudan.
Namun Dirjen Dukcapil tanpa kenal menyerah mencoba terus memberikan pemahaman pentingnya memiliki dokumen kependudukan KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) agar warga yang dikenal Suku Kubu ini mudah mendapatkan pelayanan publik lainnya berbekal nomor induk kependudukan (NIK).
Melalui para Temenggung atau semacam kepala dusun di kalangan warga SAD,, Dinas Dukcapil Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Jambi berkolaborasi memberikan literasi dengan bahasa ibu yang dipahami masyarakat SAD tentang berharganya dokumen kependudukan bagi mereka.
Walhasil hari bahagia itu tiba. Warga SAD bukan hanya kaum lelaki bahkan kaum perempuan berhasil dikumpulkan di Desa Jeluti, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi untuk direkam datanya oleh petugas gabungan dari pusat dan Dinas Dukcapil Kabupaten Batanghari serta Dinas Dukcapil Kabupaten Sarolangun.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh memerintahkan Tim Pendamping Jemput Bola Pemberian Dokumen Kependudukan bagi warga SAD membawa peralatan lengkap untuk perekaman KTPel. Tim yang dipimpin oleh Ahmad Ridwan, Kasubdit Fasilitasi Pendataan Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil ini juga mendirikan parabola VSAT, bahkan membawa antena VPN sendiri agar terhubung dengan data center SIAK Dukcapil.
Pada hari pertama Selasa sore pukul 16.00, Ridwan melaporkan kepada Dirjen Dukcapil bahwa tim pendampingan Ditjen Dukcapil bersama tim daerah telah melakukan perekaman data KTP-el warga SAD di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Hasilnya di Kabupaten Batanghari, Tim layanan jebol pemberian dokumen telah melakukan perekaman sebanyak 60 orang warga SAD. Tim juga mencetak Kartu Keluarga (KK) sebanyak 58 lembar, cetak KTP-el sebanyak 49 orang, cetak KIA untuk 3 anak serta mencetak akta lahir sebanyak 3 anak.
Di tempat terpisah, Tim Kabupaten Sarolangun telah merekam sebanyak 25 warga SAD, mencetak KTP-el sebanyak 19 keping.
“Total pemberian dokumen kependudukan bagi warga SAD di Provinsi Jambi sampai dengan tanggal 9 Maret 2021 pukul 20.00 WIB, adalah: Kartu Keluarga sebanyak 58 KK, rekam KTP-el 105 orang. KTP-el dicetak sebanyak 94 orang, penerbitan KIA dan akta lahir, masing-masing sebanyak 3 anak,” kata Ridwan merincikan.(***)
Red