Dugaan Pungli Bantuan UMKM di Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kasus dugaan pungli itu berada di tujuh Kecamatan di Kabupaten Bandung, dengan modus setiap UMKM penerima bantuan itu diminta jatah 20 persen hingga 50 persen dari bantuan yang diterima.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp804 juta lebih, dari bantuan pemerintah untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Erdi menjelaskan tujuh kecamatan itu, yakni Kecamatan Cicalengka, Nagreg, Rancabali, Banjaran, Cikancung, Soreang, dan Cimaung. Kasus itu sendiri terendus setelah Satgas Saber Pungli Jawa Barat melakukan penemuan dugaan pungli tersebut.
“Penerima bantuan Rp2,4 juta setiap bulan itu diminta antara 20-50 persen, dengan alasan untuk disetorkan ke petugas-petugas yang menyatakan bahwa adanya setoran terhadap mereka sekitar Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta,” kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 15 Februari 2021.
“Setelah dicek kemudian ditemukan oleh Satgas Saber Pungli provinsi, ini dana yang sudah terkumpul itu kurang lebih Rp804.900.000,” kata Erdi.
Rinciannya ada sebanyak
Rp 562.000.000 yang disetorkan ke sebuah koperasi dan sebanyak Rp 242.000.000 yang digunakan untuk operasional dan lain lain oleh oknum yang berinisial YG.
Erdi menyebutkan sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dari adanya dugaan kasus pungli tersebut, namun sudah ada tujuh orang berstatus saksi dalam kasus ini.
“YG perannya sebagai korlap di Jawa Barat. Ini masih saksi “masih dilakukan penyelidikan, Ditreskrimsus khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi, katanya.
Sumber Viva co id
Yuli