Dua Orang Kurir Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang

Dua Orang Kurir Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polresta Barelang

Smallest Font
Largest Font

BATAM,-JurnalCakrawala.

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto SIK, memimpin jalannya Konfrensi Per, pengungkapan kasus penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 2,3 Kg dari dua tersangka kurir narkotika, pada hari Rabu siang (12/03/20), bertempat Pendopo Mapolresta Barelang.

Dalam Giat Konferensi Pers tersebut Wakapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Res Narkoba Kompol Abdul Rahman, SIK. MH dan Kanit II Sat Res Narkoba .

“Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang Tersangka masing masing bernama AYP dan MT, dari kedua tersangka diamankan narkotika jenis Sabu seberat 2,355 gram, masing – masing disita dari Tersangka AYD seberat 2.059 gram, Tersangka MT seberat 296 gram,” kata Wakapolresta Barelang.

“Kedua pelaku tersebut ditangkap dalam lokasi yang sama namun dalam waktu yang berbeda yaitu di area Nagoya City Walk, AYP ditangkap pada tanggal 03 Maret 2020 sekitar jam 23.30 Wib, sedangkan MT ditangkap pada tanggal 04 Maret 2020 sekitar jam 20.00 Wib,” ungkapnya.

“Saat dilakukan penangkapan Tersangka tidak ada melakukan perlawan dan masing – masing mengakui bahwa dirinya hanya sebagai kurir / pengantar,” kata Wakapolresta Barelang.

“Dari pengakuan Tersangka AYP dijanjikan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jika berhasil mengantar sabu seberat 2.059 gram tersebut, sedangkan Tersangka MT dengan mengantar narkotika jenis sabu seberat 296 gram mendapat upah sebesar Rp. 2.500.000, (dau juta lima ratus rupiah) namun naas menimpa kedua Tersangka, transaksi belum berhasil mereka tertangkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polresta Barelang, bayaran belum diterima mereka harus rela mendekam dalam teralis besi,” terangnya.

Wakapolresta Barelang menjelaskan terhadap kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo. Pasal 112 (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Wakapolresta Barelang menghimbau kepada Masyarakat Batam khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya, agar senantiasa menjahui narkotika jenis apapun juga, sebab narkotika selain dapat merusak generasi kedepan, juga merusak keluarga. (Red/And)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.