DLH Kab Bogor Bantah Beri Lampu Hijau Terkait Kutipan Supir Armada Pengangkut Sampah di TPA Galuga

DLH Kab Bogor Bantah Beri Lampu Hijau Terkait Kutipan Supir Armada Pengangkut Sampah di TPA Galuga

Smallest Font
Largest Font

BOGOR – Terkait adanya pelaksanaan uji petik kepada supir armada pengangkut sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah ( TPAS ) Galuga, dan dikutip sebesar Rp5 ribu (lima ribu rupiah) per mobil oleh petugas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) guna pemberdayaan Masyarakat, yang diduga dapat lampu hijau dari DLH, dibantah Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Ketua FKMG H Kamaludin memberikan statement bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai aturan.

“SOP nya sudah kita jalankan, maka dari itu kenapa dari kemarin hingga sekarang kita uji petik, karena kita sudah ada lampu hijau dari dua dinas itu (DLH Kabupaten dan Kota) silahkan diuji petik, kami ingin tahu armada yang masuk ke TPS galuga itu berapa katanya 500 yang masuk ternyata setelah di uji petik hanya ada 306 mobil, sisanya kemana Kami belum mengetahui,” jelas H.Kamaludin, Selasa (31/5).

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah mengizinkan atau memberikan lampu hijau pengutipan atau pungutan kepada Supir Armada Pengangkut Sampah yang di uji cobakan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Galuga.

“Jadi begini, waktu itu pernah ada surat dari forum FKMG yang ditanda tangani ketuanya sebagai tembusan ke kita mengundang koordinator armada, tidak mengundang Dinas,akan melakukan rapat kordinasi terkait permasalahan perparkiran saya punya suratnya, kebetulan kordinator kita di sana selaku pengawas di sana, karena kita tidak punya kordinator armada, ada staf saya yang bertugas sehari-hari di TPAS galuga, beliau hadir rapat yang intinya adalah forum FKMG akan mengelola perparkiran”, ujarnya.

“Karena ini berbicara perparkiran, staff saya menyatakan bahwa itu harus dikaji dulu oleh Dinas Perhubungan, kami dari Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa memutuskan bisa atau tidaknya, Karena terkait perparkiran sudah ada kewenangan dari Dinas Perhubungan, lampu hijau yang mana, ketemu saja belum, rapat juga belum, jadi perlu diklarifikasi, saya mau sampai ke manapun secara hukum saya layani”, jelasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (01/06).

Ismambar Fadli Menegaskan, bahwa tidak pernah ada tanda tangan dari DLH Kabupaten Bogor terkait pengutipan Supir Armada.

“Tanda tangan yang mana, tanda tangan siapa, kalau tanda tangan daftar hadir rapat mungkin iya, itu hanya tanda tangan daftar hadir rapat di undang sebagai koordinator armada pada saat awal, kita sebagai Pemerintah tidak mungkin namanya di undang tidak hadir nanti salah,hanya staf saya hadir sebagai koordinator, kalo saya tidak hadir sampe pa lurah itu minta ketemu saya, saya lagi di luar dengan saya tidak ketemu makanya nya saya bingung, staf saya hadir mereka menjelaskan mekanisme, kami tidak memberikan statmen, malah ada istilah yang kota bogor sudah pa, kami tidak bisa melarang kota Bogor punya pernyataan apapun, kalo beliau (Ketua FKMG) mendalilkan silahkan buktikan, saya ada undangan nya resmi itu ditunjukan kepada koordinator yang bertugas sehari hari sebagai pengawasan di Galuga namanya pa Ifan, beliau tiap hari sebagai operator di sana”, tegasnya. (TDS)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author