Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Kasus Sabu 923 Gram di Bandara Hang Nadim
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu TKP Bandara Hang Nadim Batam, pada hari Senin, tanggal 4 Februari 2019, pukul 13.30 wib, di Pendopo Polda Kepri.
Konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.i.k, Msi, dan awak media.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto memaparkan kronologis kejadiannya yaitu, Atas Laporan Polisi : LP-B/06/I/2019/SPKT-Kepri tanggal 31 januari 2019 (limpahan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri).
“Pada hari kamis tanggal 31 januari 2019 sekira pukul 08.00 wib di pintu masuk metal detector/pemeriksaan barang lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam, tersangka RY alias R bin S (27) dan RZ alias A Bin Z (40) keduanya asal Aceh, oleh petugas Bea Cukai curiga terhadap salah seorang laki-laki calon penumpang karena sepatu yang dikenakan terlihat lebih besar dari ukuran kakinya.
“Kemudian bersama dengan petugas Avsec melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan didalam sepatu yang dikenakannya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yaitu 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kanan dan 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kiri, laki-laki tersebut mengaku Berinisial RY Alias R Bin S calon penumpang pesawat lion air tujuan Batam Surabaya,” jelas K. Yani
“Dari hasil pemeriksaan terhadap RY diketahui bahwa seorang temannya yang berinisial RZ Alias A Bin Z sudah duluan naik ke ruang tunggu lantai 2 (sambil menunjukkan foto temannya yang ada disimpan di handpone),” jelasnya lagi.
“Kemudian petugas bea cukai dan avsec menuju ke lantai 2 dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Berinisial RZ di ruang tunggu gate A8 lantai 2 dan selanjutnya dibawa ke ruang hanggar Bea Dan Cukai di lantai 1 dan dilakukan penggeledahan ditemukan didalam sepatu yang dikenakan oleh RZ berupa 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yaitu 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kanan dan 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kiri,” paparnya.
Selanjutnya pelaku serta barang buktinya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita dari RY als R Bin S sepasang sepatu merk precise warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan warna hitam dengan berat total 453 (empat ratus iima puluh tiga) gram,” terang K. Yani
“1 (satu) unit handphone merk nokia 105 warna hitam berikut kartu simpati nomor 082246010xxx, 1 (satu) lembar ktp dengan nik 1108050107930xxx, uang tunai sejumlah Rp. 291.000,(dua ratus sembilan puluh satu rupiah), 1 (satu) buah tas ransel merk hood warna hitam berisi beberapa helai pakaian,” ujar K. Yani
“Disita dari RZ alias A Bin Z sepasang sepatu merk nike warna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan dengan berat total 470 (empat ratus tujuh puluh) gram, 1 (satu) unit handphone merk oppo a37f warna merah muda berikut kartu as nomor 082321142xxx dan kartu simpati nomor 081265611xxx, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat lion air jt 0970 tujuan Batam – Surabaya a.n. Roswadi Zulkifli, uang tunai sejumlah Rp. 303.000,(tiga ratus tiga ribu rupiah),” paparnya lagi.
Kedua tersangka telah melanggar pasai 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red/Bidhumas Polda Kepri).