Ditresnarkoba Polda Kepri Oknum Ditpam BP Batam dan Jaringannya Diamankan Miliki Ganja Kering
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dikarenakan memiliki Narkotika jenis daun kering diduga daun ganja sekira seberat 22,42 (dua puluh dua koma empat puluh dua) gram, pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 Pukul 21.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pos Portal Kantor Badan Pengusaha (BP) Batam Kecamatan Batam Kota Kota Batam.
Adapun tersangkanya AXL Rosses Hasibuan Bin Aftarizal Hasibuan (25), bekerja Outsourcing Ditpam BP Batam, tersangka berikutnya Dodi Havaris Sutoto alias Dodi Bin Ambrik’ (44) Pegawai BP Batam.
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto S.Ik.,M.Si menjelaskan penangkapan terhadap jaringan para tersangka Narkotika jenis ganja tersebut saat ekspose.
“Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 21.00 wib anggota Opsnal Subdit 3 telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama AXL Rosses Hasibuan dan Dodi Havaris Sutoto als Dodi Bin Ambrik karena memiliki, membawa Narkotika jenis daun kering diduga daun ganja sekira seberat 22,42 (dua puluh dua koma empat puluu dua) gram di Pos Portal Kantor Badan Pengusaha (BP) Batam Kecamatan Batam Kota Kota Batam,” kata K. Yani, Selasa (16/07).
“Kemudian di tanyakan dari mana Narkotika jenis daun kering diduga daun ganja tersebut didapat, kemudian saudara AXL mengatakan bahwasannya ia mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Hari alias Kakek. Sebelum melakukan penangkapan terhadap saudara Hari alias Kakek, anggota Subdit 3 terlebih dahulu melakukan penangkapan Fadly alias Eci Bin La Bulat, (38) Islam, Pekerjaan PNS ( Satpol PP Kota Batam), dengan TKP Penangkapan di Batu Merah RT. 018 RW 005 No. 42 Kel. Batu Merah Kec. Batu Ampar Kota Batam, sekira pukul 01.30 wib,” paparnya.
“Barang Bukti 1 (satu) buah kotak rokok Super Menthol yang didalamnya berisikan daun kering diduga daun ganja sekira seberat 1,2 (satu koma dua) gram,” kata K. Yani
“Kemudian ditanyakan kepada saudara Fadly alias Eci darimana mendapatkan daun kering diduga daun ganja tersebut, dan saudara Fadly alias Eci mengatakan bahwa ganja tersebut di dapat dari saudara Hari alias Kakek,” ujarnya.
“Selanjutnya anggota Subdit 3 melakukan pengembangan, namun sebelum melakukan Penangkapan terhadap saudara Hari alias Kakek Anggota Subdit 3 terlebih dahulu melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan identitas An. Rian Wirangga DJ alias Rian Bin Juli Triono, (21) dan TKP penangkapan Batu Merah RT. 016 RW. 005 No. 10 Kelurahan Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, sekira pukul 03.00 wib,” jelas K. Yani
Barang bukti nya 1 (satu) buah tas ransel Merk Dickies warna hitam ungu yang didalamnya berisikan :
a). 1 (satu) bungkus daun kering diduga daun ganja Sekira seberat 475 (empat ratus tujuh puluh lima) gram.
b). 1 (satu) bungkus daun kering diduga daun ganja sekira seberat 23 (dua puluh tiga) gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan ditangkap 1 (satu) orang laki-laki dengan identitas An. Hari Syafrizal alias Kakek Bin Syahrial, 35 thn, pendidikan terakhir SMA ( Kelas 2), TKP penangkapan Batu Merah No. 18 RT. 017 RW. 005 Kel. Batu Merah Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, sekira pukul 03. 30 wib. Dengan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus daun kering diduga daun ganja sekira seberat 35 (tiga puluh lima) gram.
“Untuk jumlah barang bukti Narkotika jenis daun kering diduga daun ganja yang diamankan keseluruhan sekira seberat 556,62 (lima ratus lima puluh enam koma enam puluh dua) gram.” Pungkasnya. (Andri)