Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Pelaku Kejahatan Selundupan Orang dari Malaysia

Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Pelaku Kejahatan Selundupan Orang dari Malaysia

Smallest Font
Largest Font

BATAM-JurnalCakrawala.com.

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2019, sekira pukul 15.00 wib, telah menggelar konferensi pers tindak pidana People Smugling bertempat di Media Centre Polda Kepri.

Konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., dan awak media.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S.Erlangga memaparkan kronologis kejadiannya bahwa, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib, anggota Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada PMI dari Malaysia tiba di Batam – Indonesia melalui jalur non prosedural , jalur belakang atau pelabuhan tikus.

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit IV dan sekira pukul 23.30 wib anggota Subdit IV mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyeludupan manusia atau people smugling sebanyak 18 (delapan belas) orang beserta 1 (satu) orang supir di halte depan Legenda Malaka – Batam Kota,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengurus, penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) orang diduga korban People Smugling dan 1 (satu) orang pengurus, penampung di perumahan taman Batara Raya – Batam Kota,” kata Erlangga.

“Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam – Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural, jalur belakang atau jalur tikus,” terangnya.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa jumlah keseluruhan PMI / diduga korban People Smugling yang diamankan adalah 37 (tiga puluh tujuh) orang. Dua tersangka MR alias E dan MM alias M selaku pengurus, penampung telah di tahan,” ujar Erlangga.

“Barang bukti yang diamankan , 1 (satu) unit mobil minibus warna silver , 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna merah maron, 3 (tiga) lembar tiket pesawat Lion Air. Terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan,” jelasnya.

Perbuatan kedua pelaku telah melanggar pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara. (Andri)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.