Ditrekrimsus Polda Kepri Amankan 39 TKI Ilegal Menuju Malaysia
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Migran Indonesia yang akan di berangkat kan ke Malaysia melalui pelabuhan Ferry International Batam Center, pada hari Kamis (7/02/2019) bertempat di Pendopo Mapolda Kepri.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, dalam keterangan pers mengatakan bahwa, Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang perorangan yang akan menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam,
“Kemudian sekitar pukul 10.00 wib, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya 1 (satu) unit minibus warna putih dengan plat nomor polisi BP 7913 ZE, 1 (satu) unit mobil Toyota Jenis Calya warna merah dengan plat nomor polisi BP 1840 MM dan 1 (satu) unit minibus merk Mitsubishi L300 warna putih biru dengan plat nomor polisi BP 8902 ZE, yang sedang membawa penumpang yang diduga merupakan pekerja migran indonesia yang akan di berangkatkan keluar negeri,” paparnya.
“Kemudian tim melakukan penindakan di dalam gedung pelabuhan terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam dan mengamankan 39 orang Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan dengan tujuan Negara Malaysia dengan modus bahwa 39 Pekerja Migran Indonesia tersebut diberangkatkan/menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke Negara Malaysia tanpa memiliki izin / visa bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
“Barang bukti yang diamankan 3 Unit mobil, Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya, dari pelaku DH alias A, diamanakan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor, dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp. 9.353.000, 10 lembar tiket kapal sindo ferry tujuan singapura, 17 paspor dan handphone, dan dari Pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone,” jelasnya.
Kemudian tim mengamankan dan membawa kendaraan dan barang bukti dokumen serta 39 orang Pekerja Migran Indonesia ke kantor Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Para pelaku telah melanggar pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, dan awak media. (Red/Bidhumas Polda Kepri).