Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Upaya Jual Beli Ratusan Ekor Penyu di Tanjung Piayu Laut
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolair) Polda Kepri menggelar konferensi pers pada hari Senin (22/04/2019) pukul 14.00 wib di pantai Teluk Mata Ikan Tanjung Piayu Batam.
Dalam konferensi pers tersebut, Ditpolair Polda Kepri telah berhasil menggagalkan upaya jual beli jenis penyu 148 Ekor (39 Ekor Jenis Sisik, 79 Ekor Jenis Hijau dan 30 Ekor dalam kondisi mati), di pantai teluk Mata Ikan, dalam konferensi pers pada hari Senin, tanggal 22 April 2019, sekira pukul 14.00 wib.
Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta memaparkan kronologis kejadiannya bahwa, Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2019 pukul 02.00 WIB KP. Baladewa – 8002 yang sedang melaksanakan patroli menggunakan Ship Tender di Pantai Teluk Mata Ikan, berhasil menggagalkan memperjual belikan penyu di Pantai Teluk Mata Ikan yang diangkut menggunakan truck dan di Keramba Tanjung Piayu Laut sebanyak 148 Ekor (39 Ekor Jenis Sisik, 79 Ekor Jenis Hijau dan 30 Ekor dalam kondisi mati), diduga melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Penyu yang diamankan ini digunakan untuk kegiatan upacara keagamaan yaitu dengan cara melepas penyu ke laut, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh turis dari luar negeri yang berasal dari negara Malaysia dan Singapura,” kata Benyamin.
“Penyu tersebut diperjualbelikan dengan harga berkisaran Rp. 500.000,- di beli dari masyarakat kemudian dijual kembali dengan harga kisaran Rp. 1.000.000,- dan Rp. 1.500.000,- bahkan sampai dengan harga Rp. 3.000.000 harga tersebut menyesuaikan ukuran penyu, Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” ungkapnya.
“Dari sekian banyak penyu yang ditemukan terdapat dalam kondisi luka dikarenakan pada saat proses perburuan/penangkapan, untuk itu penyu yang masih hidup kita lakukan upaya penyelamatan dengan pemeriksaan oleh Dokter Hewan dan evakuasi ke penangkaran di Pulau Mencaras,” kata Benyamin.
Sampai dengan saat ini terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial K, pelaku telah melanggar pasal pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem jo pasal 55 KUHP Pidana.
Di kesempatan yang sama, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau Decky Hendra Prasetya menambahkan bahwa, untuk jenis penyu ini dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990. Jadi penyu ini tidak ada yang bisa memperjualbelikan, memiliki, menyimpan, komsumsi ataupun untuk dijadikan hiasan.
“Yang berwenang melakukan pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga Konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan. Dihimbau juga kepada masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan dengan melepas penyu, lebih baiknya bersama-sama mengamankan telur penyu dan setelah menetas dilakukan pelepasan bersama-sama,” kata Decky.
“Hal ini bertujuan untuk merubah Mindset masyarakat yang melakukan aktivitas penangkapan penyu dan melepaskannya kembali ke laut tentunya dapat melukai dan membunuh penyu itu sendiri,” ucapnya.
Konferensi pers dihadiri oleh Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K. M.Si, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Komandan Kapal KP. Baladewa 8002, Kepala seksi Konservasi wilayah II BKSDA Riau, Kepala TU Karantina ikan Batam, Kepala PSDKP Batam. (Red/Bidhumas Polda Kepri)