Ditjen Bina Adwil Beri Bantuan untuk Urusan Bencana dan Kebakaran kepada Pemerintah Daerah

Ditjen Bina Adwil Beri Bantuan untuk Urusan Bencana dan Kebakaran kepada Pemerintah Daerah

Smallest Font
Largest Font

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan pemerintah (Banper) untuk sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. Bantuan sub urusan bencana diberikan kepada 9 pemerintah kabupaten/kota. Sementara bantuan untuk mendukung sub urusan kebakaran diberikan kepada 8 pemerintah kabupaten/kota.

Daerah yang berhak menerima bantuan tersebut ditentukan berdasarkan kategori dan indikator sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 188.32-600 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam rangka Mendukung Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Bantuan yang diberikan tersebut berupa kendaraan sepeda motor Kawasaki KLX untuk banper sub urusan bencana, serta set Fire Pump untuk banper sub urusan kebakaran. Penyerahan bantuan ini berlangsung di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, bantuan ini untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak bagi penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran. Penyelenggaraan itu, kata dia, merupakan salah satu sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas.

Layanan dasar itu, kata Safrizal, tidak dapat berjalan optimal apabila sarana dan prasarana tidak terpenuhi dengan baik. Karena itu, Ditjen Bina Adwil menilai, perlu untuk memberikan bantuan tersebut.

“Dalam rangka penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai jembatan untuk mengurangi jarak antara kebutuhan dengan kemampuan daerah dalam pemenuhan sarana prasarana bencana dan kebakaran.” kata Safrizal dalam pengarahannya kepada para perwakilan Pemerintah Daerah yang hadir di Jakarta, Senin (10/1/2022).

“Bantuan ini diberikan sebagai bentuk stimulan kepada Pemerintah Daerah agar di waktu mendatang, Bapak/Ibu dapat mengalokasikan sebagian APBD-nya untuk pengadaan sarana dan prasarana bencana dan kebakaran, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran di daerah masing-masing,” tambah Safrizal menutup sambutannya.

Adapun 9 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan bencana, yakni Kabupaten Bireun, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Banggai Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Kemudian 8 daerah yang menerima bantuan pemerintah sub urusan kebakaran, yaitu Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Banggai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kubu Raya, Kota Subulussalam, dan Kota Banjar Baru.

Puspen Kemendagri

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Hera Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.