Dit Resnakoba Polda Kepri Terima Limpahan Berkas Perkara Narkotika dari Bea Cukai Batam

Dit Resnakoba Polda Kepri Terima Limpahan Berkas Perkara Narkotika dari Bea Cukai Batam

Smallest Font
Largest Font

BATAM-JurnalCakrawala.com.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol K. Yani Sudarto menjelaskan bahwa, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah menerima limpahan perkara tindak pidana narkotika dari Petugas Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai Kota Batam, pada hari Rabu (24/04/2019) pukul 18.00 Wib.

Barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga Sabu seberat 673 gram dengan tersangka Saldi Putra Alias Adi Bin Sayuti, kemudian setelah dilakukan interogasi awal diketahui barang bukti narkoba tersebut akan di bawa ke Tanjungpinang.

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2019, Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan ke Tanjungpinang, sesampainya di Tanjungpinang sekira pukul 12.00 wib tepatnya di Lesmina Hotel Jl. Pasar Ikan No. 29 A Tanjungpinang diamankan 1 (satu) orang perempuan penerima Barang Berupa narkotika jenis sabu tersebut,” kata K. Yani.

“Kita amankan seorang ibu rumah tangga yang bernama Yeny Juliati Alis Yani Binti Ahmad, Umur (42) warga Tanjung Balai Karimun Kepri, tersangka ini sudah pernah di tahan selama 2 tahun di Malaysia,” kata K. Yani

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap saudari Yeny Juliati alias Yani Binti Ahmad, kemudian di interogasi terhadap kepemilikan Narkotika jenis kristal bening dimaksud, dan saudari Yeny menjelaskan bahwa dia disuruh oleh saudara Hendri yang merupakan tahanan di lapas narkotika Tanjungpinang untuk menjemput sabu tersebut,” ungkapnya.

“Setelah dilakukan komunikasi dengan saudara Hendri, barang bukti sabu tersebut nantinya akan ada orang yang menjemputnya di Batam, kemudian di lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujar K. Yani

“Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 22.00 wib di amankan 2 (dua) orang laki-laki yang diperintahkan oleh saudara Hendri untuk menjemput barang bukti Narkotika tersebut dari seorang nelayan atas nama Junaidi alias Ambon Bin Jusa (39) warga Setokoh, Bulang Kota Batam, dan Rino Anggoro alias Rino Bin Pondi Efendi (24) warga Pulau Panjang, Galang Kota Batam,” ujarnya.

“Terhadap kedua tersangka itu selanjutnya kita bawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.