Dir Resnarkoba Polda Kepri Hadiri Pertemuan Narcotic Round Table Internasional

Dir Resnarkoba Polda Kepri Hadiri Pertemuan Narcotic Round Table Internasional

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA-JurnalCakrawala.com.

Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) digelar pada tanggal 26 Juni 2019 bertempat di Hotel Darmawangsa Jakarta Selatan.

Tentu saja kita semua harus paham, bahwa hari HANI tersebut ada sebagai momentum perang candu yang terjadi di Tiongkok pada tahun 1785. Perang candu ini terjadi dimasa dinasti Qing Perang terhadap narkotika tidak akan pernah berakhir, bahkan perang terhadap narkotika tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga sudah masuk di ruang parlemen dan sistem peradilan.

Penetapan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional di canangkan oleh United Nations Office on Drugs Crime (UNODC) pada tanggal 26 Juni 1988.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Kepri juga menjadi atensi dari pihak Kepolisian. Kegiatan pencegahan sudah
ditunjukkan dengan kerjasama dan sinergitas antar instansi dan lembaga yang ada di provinsi Kepri,” kata Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K.Yani Sudarto S.I.K.,M.Si

“Bahkan sudah dibangun kerjasama internasional yang melibatkan beberapa negara. Kerjasama internasional yang sudah diikuti oleh Direktur Resese Narkoba Polda Kepri antara lain adalah dengan Bea Cukai, Cost Guard dan Rescue pemerintah Taiwan, Hongkong,” ucapnya.

“Sedangkan dengan pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) secara khusus sudah terjalin kerja sama yang rutin dengan JSJN (Jawatan Syasatan Jenayah Narkotic). Pada tanggal 19 juni 2019 juga telah dilakukan pertemuan round table komunitas penegak hukum luar negeri di Jakarta / Indonesian Foreign Law Enforcement Community (IFLEC) tentang kejahatan narkotika,” ujar K. Yani

Pertemuan narcotics round table terkait dengan penegakan hukum kejahatan narkotika di masing – masing negara yang membahas materi meliputi situasi terkini, pertukaran informasi, tantangan dan hambatan (seperti hukuman mati) dan peningkatan kapasitas. IFLEC adalah partner yang sangat strategis bagi Indonesia, karena bisa menjadi media komunikasi yang efektif kepada negaranya masing – masing.

Melalui IFLEC diharapkan dapat dibangun sinergitas dibidang pertukaran infromasi, kerjasama intelijen dan kerjasama operasi dalam mengungkap kasus – kasus besar.

Perjuangan melawan melawan kejahatan narkoba juga dilaksanakan sampai di level Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Viena Austria. Didalam forum CND ke 62 di Viena Austria, delegasi Indonesia terus berjuang menghadapi topik isu tentang hukuman mati dan legalisasi ganja.

Sedangkan didalam negeri saat ini juga masih membahas tentang revisi Undang – Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Adapun masukan – masukan terhadap revisi Undang Undang Narkotika yang tergulirkan adalah :

1.Menata ulang definisi pecandu narkotika;
2. Pengaturan rehabilitasi berkelanjutan;
3. Pemanfaatan harta kekayaan / harta benda;
4. Ketentuan pidana bagi penyalahguna zat psikoaktif baru;
5. Ketentuan gramatur, jumalah pemakaian 1 (satu) hari.

“Di bidang pemberantasan selama semester I dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2019 Polda Kepri dan jajaran telah melakukan upaya pemberantasan, adapun data pengungkapan kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kepri sebanyak 195 kasus, dari 195 kasus tersebut telah diamankan 257 tersangka WNI dan 5 orang WNA. Apabila dikategorikan jenis kelamin tersangka terdiri dari 238 tersangka laki – laki dan 24 tersangka perempuan,” kata K. Yani, Rabu (10/07).

“Sedangkan dari barang bukti dari barang buktinya telah diamankan 1.336,86 gram ganja dan 7 batang pohon ganja, sabu yang berhasil disita sebanyak 33.633,1 gram, esktasi sebanyak 4.486 ½ butir dan 8,78 gram, juga telah diamankan 75 jenis kosmetika berbahaya berjumlah 34.128 pcs, 20 botol dan 74 kotak,” ungkapnya.

“Kedepan tantangan tugas dalam memerangi narkoba akan semakin berat, di perlukan upaya keras dan kerjasama antar instansi, baik didalam negeri maupun luar negeri,” ujar K. Yani

Para bandar narkotika tidak saja dijerat dengan hukum pidana penjara, tetapi harus ada upaya pemiskinan bandar narkoba melalui TPPU, bahkan korporasi yang terlibat baik secara aktif maupun pasif harus ditindak tegas. (Red/And)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author