Dikeluhkan Masyarakat, Dugaan Pungli Program PTSL di Wilayah Cibungbulang
BOGOR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor diduga adanya pungutan liar, salah satu warga mengakui dipungut uang ratusan ribu rupiah per bidang oleh oknum Ketua RT di wilayahnya, Minggu (15/5/22).
“Saat saya hendak mengurus sertifikat tanah, Oknum Ketua RT wilayah saya meminta biaya sebesar Rp500 ribu dengan mengambil sendiri nantinya sertifikat tersebut ke BPN Kabupaten Bogor,” kata salah seorang warga (D) kepada wartawan.
Kepala Desa diwilayah Kecamatan Cibungbulang mengaku tidak pernah menghimbau adanya pungutan biaya kepengurusan PTSL sebesar Rp500 ribu, karena persoalan program PTSL atau program pendaftaran tanah sistem lengkap diserahkan kepada pokmas atau kelompok masyarakat, RW dan RT.
“Walaupun menjabat Kades, saya tidak pernah memberikan arahan seperti itu ke RT untuk memungut sebesar Rp500 ribu. Silahkan aja langsung tanya ke RT nya,” terangnya Kades yang berinisial O saat ditemui di kediamannya.
Sementara itu, salah satu Ketua RT, di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor yang enggan disebut identitasnya membenarkan bahwa ada pungutan sebesar Rp500 ribu dan Kades mengetahui hal tersebut.
“Iya tau Kades itu, mana mungkin saya pungut Rp500 ribu bukan Rp150 ribu sesuai penetapan 3 SKB menteri tanpa sepengetahuan di atas saya.
Dari nilai Rp500 ribu, menurut Ketua RW dari Rp500 ribu tersebut kami dapat Rp100 ribu. Sisanya Rp300 ribu buat diatas,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR BPN Kabupaten Bogor belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. (Ria)