Diduga Tidak Patuhi SOP K3 Pembangunan Taman Tematik di Leuwiliang, Mustofa: Saya Kurang Tahu

Diduga Tidak Patuhi SOP K3 Pembangunan Taman Tematik di Leuwiliang, Mustofa: Saya Kurang Tahu

Smallest Font
Largest Font
Jurnalcakrawala.com – Pekerjaaan pembangunan taman tematik di Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor diduga tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan (K3), Minggu (3/10).
Pemerintah Kabupaten Bogor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dengan nama pekerjaan, pekerjaan pembangunan taman tematik di Kecamatan Leuwiliang pada sub kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur kawasan pemukiman di kawasan strategis kabupaten/kota.
Lokasi pekerjaan di depan Kecamatan Leuwiliang, dengan waktu Pekerjaan: 90 (sembilan puluh) hari kalender, mulai tanggal 27 September 2021.
Pembangunan Taman Tematik di Kecamatan Leuwiliang

Bersumber Dana dari APBD Kabupaten Bogor, proyek tersebut dengan nilai kontrak: Rp 1.085.012.818,35 (Satu milyar delapan puluh lima juta dua belas ribu delapan ratus delapan belas koma tiga puluh lima rupiah), dengan Kontraktor: CV. Permata Bunda dengan Konsultan Pengawas: CV. Arsikom tatawewengkon, Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya oleh media online lain, pada tanggal 3 Oktober 2021 lalu belum ada tanggapan dari pihak terkait. Hingga pada tanggal 5 Oktober 2021, Mustofa selaku mandor memberikan klarifikasi.

Di lain waktu, saat dikonfirmasi pada tanggal 5 Oktober 2021, Mustofa selaku mandor proyek menuturkan bahwa pihak perusahaan sudah melaksanakan kewajiban, dan pekerja dijamin oleh BPJSNAKER.
“Ya, terkait K3 waktu itu sudah dalam proses kelengkapan dan jakon juga masih proses, kita agak kesulitan karena sekarang kan bayarnya gak bisa langsung tapi lewat online, jadi kita kesulitannya disitu, tapi itu semua sudah beres”, katanya.
Namun, saat diminta bukti pembayaran tersebut, mandor tidak bisa menunjukkan alasan bukan dirinya yang dimiliki orang kantor tapi.
“Kalau soal bukti pembayaran saya gak tau pak, karena petugas kantor dan saya tidak memberikan bukti pembayaranya”, imbuhnya.
Menurut Pengamat Hukum Nurdin Ruhendi SH sebagai advokat, menuturkan sanksi denda tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Pasal 96 pada UU tersebut menjelaskan.
“Setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi”, ungkap Nurdin.
Dia berharap, aturan ini dapat memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rencana pembangunan infrastruktur, seperti konsultan perencana dan kontraktor. Sehingga, implementasi, dalam menjalankan proyek infrastruktur, pemangku kepentingan selalu menerapkan K3 dan SOP. (Wah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author