Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 juta, Kadishub Cilegon Digiring Kejari

Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 juta, Kadishub Cilegon Digiring Kejari

Smallest Font
Largest Font

Cilegon – Jurnalcakrawala.com, Kepala Dinas Perhubungan Cilegon inisial UDA resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap parkir Rp530 juta, Kamis (19/8).

Untuk pengelolaan parkir UDA terbukti terima suap Rp530 juta.

Diketahui, UDA terbukti telah mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP untuk menguntungkan diri sendiri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Diduga Terima Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 juta, Kadishub Cilegon Digiring Kejari

Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Cilegon. UDA langsung ditahan pada Kamis sore, 19 Agustus 2021 sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka UDA ditahan di Rutan Cilegon.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti.

Terkait perizinan pengelolaan parkir di pasar Kranggot, UDA ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima suap sebesar Rp530 juta.

UDA sebagai Kadishub, adalah pihak yang berwenang menerbitkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP), termasuk di Pasar Kranggot yang menjadi lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

“Saudara UDA selalu Kepala Dinas Perhubungan dalam menjalankan jabatannya, secara melawan hukum, bertentangan dengan kewajibannya dan berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan surat pengelolaan tempat parkir atau SPTP pada Dishub Cilegon. Dan sampai sekarang hasil penyidikan, beliau sudah menerima mahar kurang lebih 530 juta,” ujar Ely Kusumastuti, melansir NEWSmedia.co.id.

Ungkap Ely, tersangka UDA menerbitkan izin pengelolaan parkir untuk pihak swasta di Pasar Kranggot, dan menerima suap sebesar Rp530 juta.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka dengan alasan agar tidak melarikan diri. Tersangka UDA langsung dibawa ke Rutan Cilegon.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.