Diduga Sindikat Narkoba Dua WNA Dirawat ke RS Setelah Mengamuk di Rutan Polda Bali

Diduga Sindikat Narkoba Dua WNA Dirawat ke RS Setelah Mengamuk di Rutan Polda Bali

Smallest Font
Largest Font

Collum (31) dan Aron Wayne Coyle (44) yang ditahan di rutan Polda Bali karena terlibat kasus narkoba “ngamuk” dan alami depresi.

Polda Bali akhirnya membawa dua WNA tersebut ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Keduanya diduga terlibat sindikat peredaran narkoba di Pulau Dewata.

Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Waktu di dalam rutan ngamuk semacam depresi. Daripada ada apa-apa kan kita tidak bisa tanggung jawab, kata Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali, AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/9/2020).

Dua WNA tersebut ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Collum ditangkap di Jalan Dewi Sri VIII nomor 17, Badung, Bali.

Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap WNA Australia, Aron Wayne Coyle (44), Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 00.45 Wita di Jalan Nakula Nomor 2, Seminyak, Kuta, Badung.

Dua WNA Collum (31) dan Aron Wayne Coyle (44), tersangka kasus narkoba saat berada dalam tahanan Polresta Denpasar, Kamis (3/9/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)
Keduanya diduga menjadi pengedar narkoba.

Setelah diamankan, kasus keduanya dilimpahkan ke Dit Resnarkoba Polda Bali.

Namun sayangnya, di Polda Bali mereka malah dirawat di rumah sakit.

Alasannya karena keduanya mengalami depresi dan dinyatakan mengalami gangguan mental atau kejiwaan berupa bipolar karena pemakaian obat.

Sebelumnya sempat kami taruh di rutan, tapi ngamuk dan depresi, kalo udah gitu siapa yang tanggung jawab? Ya lebih baik kami bawa ke RS, jelas AKBP Yuni Setiawan.

Dikonfirmasi soal dua WNA tersebut terlibat dalam sindikat dan sebagai pengedar narkoba, AKBP Yuni Setiawan masih melakukan pendalaman.

Saat ini pihaknya belum menemukan bukti bahwa dua WNA tersebut terlibat dalam sindikat dan sebagai pengedar.

Saya koreksi sedikit dan sebagai klarifikasi, kalau dari Polresta itu kan tangkapan awal. Dia belum sempat untuk menindaklanjuti lebih dalam, bedah handphone, dan sebagainya. Nah di Polda kami tindaklanjuti proses sidik lebih lanjut, pengembangan, kan gitu. Tetap dugaan dari Polresta kami tindaklanjuti, tapi hingga saat ini belum ditemukan bukti, kata Yuni Setiawan.

Saat ini, handphone dua WNA tersebut masih disita dan masih dalam penyelidikan tim Labfor Polda Bali.

Kemungkinan bahwa ini pengedar dan sebagainya sembari kami mengumpulkan bukti-buktinya. Kalau memang pengedar, apakah memang ada di percakapan handphonenya dia memesankah, atau mengedarkan kah? kan gitu. Kan handphonenya masih di labfor, ujar Yuni Setiawan.

Yuni Setiawan juga menjelaskan, bahwa dugaan keterlibatan sindikat dan pengedar terhadap dua WNA itu baru sebatas statemen dari Polresta Denpasar.

“Polresta pun belum menempelkan pasal pengedar. Statemen kan bisa saja, karena kan indikasi ada, terus kami periksa bukti-bukti, seperti itu,” katanya.

Sementara itu, terkait apa tindak lanjut yang akan dilakukan, Polda Bali masih menunggu keterangan dari dokter.

Apabila dua WNA tersebut sudah sehat dan sudah bisa berobat jalan, tentunya Polda Bali akan melanjutkan proses penyidikan.

“Kalau memang keterangan dokter sudah sehat sudah bisa menjalani lagi atau berobat jalan, kami kembalikan ke rutan lagi ke proses sidik, tetap lanjut proses sidik,” kata Yuni Setiawan.

Dalam rilis Polresta Denpasar Kamis (3/9/2020), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, atas perbuatannya, kedua tersangka harus memertanggungjawabkan pebuatannya dan mendekam dibalik jeruji besi dengan dugaan kuat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp. 8 miliar.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

sumber : tribunnews.com

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.