Diduga Seorang Pria Lakukan Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur
Jurnalcakrawala.com – Sulsel, Pria berinisial AL di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat diamankan oleh polisi atas dugaan aksi pencabulan terhadap anak perempuan yang berusia 4 tahun,Selasa (27/4/2021).
Ayah korban yang bernama Dedi (25), mengatakan bahwa dia dan istrinya mendapati anaknya tersebut yang sedang mengalami kesakitan di area vital pada Selasa (20/4). Setelah diperiksa, Dedi dan istrinya melihat alat vital korban memerah.
Setelah diinterogasi, sang anak tersebut pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku yaitu tetangga korban sendiri, hanya berjarak satu rumah dari korban. Dedi pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Setelah pelaku tertangkap, kata Dedi, dia sempat diperiksa polisi di Polres Maros pada Kamis (22/4). Selanjutnya, Dedi juga kembali diperiksa oleh polisi pada Selasa (27/4).
Dedi pun mempertanyakan keputusan kepenyidik. Dia mengaku heran karena laporannya sudah disertai surat visum anaknya.
“Baru surat visumnya sudah ada. Jadi saya akan pertanyakan pada saat itu. Saya juga khwatir pelaku akan melarikan diri,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Maros AKP Nico Ericson Reinnold mengatakan bahwa pelaku dipulangkan setelah sempat diamankan karena sejumlah alasan. Dia menyebut penahanan pelaku pada Selasa (20/4) hanya karena untuk menghindarkan AL dari sasaran amuk massa keluarga korban.
Setelah pelaku diperiksa intensif, Nico mengaku belum bisa menahan pelaku dan hanya mengenakan wajib lapor dua kali selama satu minggu. Alasannya adalah penyidik belum menemukan keterangan saksi yang menguatkan tudingan pencabulan kepada terlapor.(Ega)