Diduga Jual Belikan Tanah Makam, Oknum Kades di Purwakarta ini Dilaporkan Warganya
PURWAKARTA-JurnalCakrawala.com.
Diduga lakukan penjualbelian tanah kuburan ini jadi ramai diperbincangkan dan dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Cempaka Sari Kecamatan Campaka, kabupaten Purwakarta Jawa barat, berindikasi menjual tanah kuburun atau tempat pemakaman umum (TPU) seluas 5000 M2, Selasa (2/07/2019).
Hal itu diketahui dari surat yang berbentuk foto saat diterima oleh D salah seorang jurnalis, melalui pesan elektronik. Surat tersebut ditujukan untuk Tipidkor Polda Jabar, dari masyarakat desa Cempaka sari, kecamatan Campaka.
Isi surat yang mengatasnamakan masyarakat desa tersebut, mengadukan oknum kades berinisial AK yang dinilainya telah berbuat semena-mena menjual tanah desa (kuburan) yang berada di blok krajan.
Masih menurut isi surat tersebut, modus yang dilakukan oleh oknum kades (AK) tanah tersebut dijadikan tanah wakaf atas nama A, E dan A. Padahal ketiga nama inisial orang itu tidak pernah merasa memiliki tanah tersebut.
Dalam isi surat atas nama warga masyarakat tersebut juga, menuliskan, pemalsuan data atas inisial A, E dan A.
Diakhir surat, warga berharap pihak kepolisian (Tidipikor) Polda Jabar bisa menindaklanjuti atas temuan tersebut.
Bahkan didalam surat tersebut juga dilampirkan surat pernyataan dari warga bernisial A, yang menyatakan bukan ahli waris pemilik tanah yanh dijual oleh oknum kades tersebut. Surat pernyataan tersebut ditandatangani diatas materai oleh warga yang berinisial A.
Bila hal itu benar terjadi, sungguh sangat keterlaluan oknum kepala desa tersebut. Karena orang yang sudah meninggal dunia yang dimakamkan di lokasi tersebut mulai diusik, demi untuk keserakahan mendapatkan pundi-pundi rupiah.
Menurut M warga Desa Cempaka sari, setelah warga melaporkan kasus tersebut, kades AK tak pernah ngantor dan di rumahnya juga gak pernah ada,” ujar M.
Lebih lanjut, Kades Cempaka sari ketika dikonfirmasi awak media melalui telephone menuturkan, bahwa permasalahan tanah kuburan sudah di selesaikan secara musyawarah di polres Purwakarta, dan tanah itu sudah saya Ruislagh (di tukar)”, ujarnya singkat. (Red/Ddg-iwo)