Denpom III/1 Bogor Gelar Razia THM Operasi Waspada Wira Kujang
BOGOR – Giat Petugas gabungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/1 Bogor yang dipimpin langsung oleh Dansatlak Gakkumwal Kapten CPM Samuel, menggelar Razia Penegakan dan Penertiban (Gaktib) serta Pemasangan Sticker bertuliskan “Daerah terlarang bagi Anggota TNI” ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota/Kabupaten Bogor pada Rabu malam (23/3/2022) pukul 22.00 WIB.
Operasi yang digelar secara serentak tersebut melibatkan 48 personel yang terdiri dari 20 personel Satlak Gakkumwal, 6 personel Balaklap Lidpamfik, 16 personel Satpom AU Lanud Atang Sendjaja, dan 4 personel Polresta Bogor Kota serta 2 personil Garnisun Tetap (Gartab).
Sasaran Operasi kali ini yakni tempat hiburan malam di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, di antaranya Adamar Asia & Bistro, Cafe 19, Happy Puppy, Tj Star Karaoke, Zentrum, Zoom, X-Clusive, Kabueka, Imahalo, dan Jose Cafe, serta M-One Hotel.
Dandenpom III/1 Bogor Letkol Cpm Anggun Hendryantoro mengatakan, “kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin dalam rangka melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban Waspada Wira Kujang tahun 2022 yang dimulai sejak bulan Januari lalu”.
“Tempat hiburan malam merupakan salah satu sasaran tempat-tempat yang dilarang untuk dimasuki oleh personel TNI sesuai dengan peraturan Panglima TNI nomor 44 tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer,” ucapnya.
Lanjutnya, razia tersebut selain dari kegiatan rutin Denpom III/1 Bogor juga untuk mensosialisasikan perintah terbaru dengan menempelkan stiker larangan masuk di tempat-tempat hiburan malam maupun tempat lain yang dikategorikan sebagai tempat terlarang bagi anggota TNI”.
“Penempelan sticker tersebut diambil sebagai langkah preventif agar kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI tidak terulang kembali,” jelasnya.
Terakhir Anggun juga menambahkan, “saya menambahkan kepada para Komandan Satuan untuk selalu mengawasi anggotanya dan deteksi dini bila ada anggotanya yang mulai melakukan kegiatan yang mulai menyimpang dan melanggar aturan tata tertib atau hukum untuk mencegah pelanggaran tata tertib, maupun pidana yang lebih fatal,” pungkasnya. (Ria)