Buronan Kasus Robot Trading Ditangkap Polri di Thailand

Buronan Kasus Robot Trading Ditangkap Polri di Thailand

Smallest Font
Largest Font
JAKARTA - Tim dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berhasil menangkap buronan kasus robot trading berinisial PW di Thailand setelah dua tahun pencarian.
PW masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak tahun 2022. Ia menjadi tersangka kasus investasi bodong berskema ponzi.
Lebih dari 11 ribu orang jadi korban investasi ilegal menggunakan robot trading Viral Blast dengan total kerugian 1,2 triliun rupiah.
"Tersangka awalnya ditangkap di Bangkok terkait pelanggaran keimigrasian," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus  atau Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin saat konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Sebelumnya, Polri telah mengirim red notice melalui Interpol atas nama PW, sehingga pihak imigrasi Thailand kemudian menghubungi perwakilan Indonesia di sana.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Bareskrim Polri mengirim anggotanya dari Dirtipideksus ke Bangkok.
Tim tiba kembali di tanah air bersama tersangka PW pada Jumat, 26 Januari 2024.
PW dan tiga rekannya menjadi tersangka karena disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ketiga rekan PW, yaitu RPW, ZHP dan MU telah menerima keputusan tetap pengadilan yang memutuskan mereka terbukti bersalah menawarkan investasi ilegal dengan menggunakan skema piramida atau ponzi.
Menurut polisi, kegiatan perdagangan ilegal tersebut dilakukan PW sejak tahun 2020 sampai setidaknya 2022.
Saat ini PW ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Jc Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Administrator