Buktikan! Tangkap Satu Bandar Narkoba yang Meresahkan, Kapolsek Kubu: Komitmen Brantas Narkoba.
RIAU- Jurnalcakrawala.cok, Komitmen memberantas peredaran narkoba dengan menzerokan peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Kubu mulai dibuktikan Kapolsek Kubu yang baru, Iptu Sardianto SE.
Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil meringkus AH, seorang Bandar Narkoba kelas satu jenis Sabu-Sabu. Sepak terjang pelaku AH sudah cukup meresahkan masyarakat dalam bisnis haramnya.
Unit reskrim Polsek Kubu dipimpin, Brigadir Ade Adha berhasil menangkap AH disalah satu warung milik warga di Kepenghuluan Suangai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sepuluh paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,48 gram.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK., melalui Kapolsek Kubu, Iptu Sardianto SE, membenarkan adanya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan Narkotika.
“Ya, tersangka AH ditangkap di salah satu warung di Kepenghuluan Sungai Majo, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, dalam peangkapan ini petugas ikut mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Kubu, Iptu Sardianto SE kepada Awak Media, Ahad (5/12/2021).
Penangkapan tersangka kata Kapolsek, bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa sepak terjang tersangka dalam melancarkan bisnis haramnya sudah sangat meresahkan di masyarakat.
Masih kata Kapolsek, penangkapan tersangka AH titik awal komitmen Polsek Kubu menjadikan dalam memberantas peredaran narkoba dan menzerokan Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam dari peredaran Narkoba.
“AH akan kita dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara tersangka AH saat ini diamankan di Mapolsek Kubu.
Penulis: Romi Ramadani