Bukti Keseriusan Polsek Kubu Kembali Menangkap Empat Orang Pemuja Sabu
ROKANHILIR,-JurnalCakrawala.
Kepolisian Sektor Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang di pimpin oleh Iptu Rudy Sudaryono S.I.K MM, kembali menangkap empat orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda pada, Jumat (14/5/2020).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH. S.I.K melalui Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono membenarkan adanya penangkapan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ya benar, Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan 4 ( empat) orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yang mana pada saat itu anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Kepenghuluan. Sungai Segajah sering di jadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu,” ungkap Iptu Rudy Sudaryono.
Untuk di TKP yang pertama, di jalan Simpang Bandung, Tim Opsnal Polsek Kubu mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yaitu AT (33), AS (38), dan DI (20). Dari ketiga pelaku petugas petugas Polsek Kubu sudah mengamankan barang bukti berbentuk satu buah Kotak Cincin yang berisikan satu buah plastik bening berles Merah berukuran kecil yang berisikan butiran -butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu yang dibalut tisu, tujuh buah plastik bening berles merah, dua Pipet yang dibentuk seperti skop, satu Buah Kaca Virex, satu alat Hisab alias Bong, dan dua buah Mancis.
Sementara itu dengan kenerja yang cepat dan tegas Polsek Kubu kembali juga menangkap satu orang pemuja sabu-sabu warga di jalan Parit Kuntingn Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu yaitu MS alias BKR ( 23) dari tangan pelaku petugas mengamankan satu kotak Cicin warna Merah di dalamnya terdapat satu Bungkus plastik bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan juga diatas tempat tidur satu Unit Handphone iPhone 6+ Warna Gold yang ada kaitanya dengan penyalahgunaan NarKotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Tkp Pertama tim kami mengamankan 3(tiga) org pelaku, dan di TKP kedua mengamankan 1(satu) org pelaku, ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas Peredaran Narkoba di Kecamatan tertua di Rohil ini, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami dalam hal memberantas Narkoba,”Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. Tutup Polsek Kubu. (Romi)