Bocorkan Rahasia Negara, Eks PM Pakistan Imran Khan Dihukum Penjara 10 Tahun
PAKISTAN - Sebuah pengadilah khusus Pakistan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan pada Selasa, 30 Januari 2024 karena telah membocorkan rahasia negara.
Tidak hanya Imran Khan tapi mantan Menteri Luar Negeri Shah Mahmood Quresh juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan khusus terkait kasus yang sama.
Imran Khan, 71, menurut hakim khusus Abdul Hasnat Zulqarnain telah menyebarluaskan isi dari sebuah kawat rahasia yang dikirim kepada pemerintah Pakistan oleh Dubes Pakistan di Washington, Amerika Serikat kepada publik di sebuah demonstrasi pada 27 Maret 2022 lalu.
Pada kesempatan itu Khan melambaikan dokumen rahasia tersebut dan mengklaim kawat itu sebagai bukti konspirasi internasional, dalam hal itu Amerika Serikat, untuk menggulingkan pemerintahannya.
Menurut Badan Investigasi Pakistan, Khan tidak pernah mengembalikan dokumen tersebut kepada pemerintah.
Imran Khan diangkat menjadi PM Pakistan ke-22 pada 18 Agustus 2018 dan digulingkan melalui mosi tidak percaya pada 10 April 2022.
Khan dan pendukungnya melakukan serangkaian aksi demonstrasi di berbagai lokasi di Pakistan.
Imran Khan ditangkap dengan tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi pada Mei 2023. Putusan pengadilan khusus pada Selasa, 30 Januari 2024 merupakan putusan pengadilan kedua yang diterimanya sejak ditahan.
Pengacara mantan atlet kriket internasional ini mengatakan akan melawan putusan tersebut.
Imran Khan adalah pendiri dan mantan ketua umum partai Pakistan Tehreek-e-Insaf atau PTI.
Merespon keputusan pengadilan, PTI menyatakan akan tetap mendukung dan berada di belakang Khan, bahkan menyediakan pengacara baginya.
Keputusan pengadilan khusus Pakistan yang menghukum mantan Perdana Menteri Imran Khan dengan hukuman penjara 10 tahun hanya berjarak sembilan hari sebelum Pemilu Pakistan yang akan digelar pada 8 Februari mendatang. (***)