Bidang Informasi FABEM Minta Pemda dan APH Kabupaten Bogor  Turun Tangan Awasi Program Ketahanan Pangan Desa

Bidang Informasi FABEM Minta Pemda dan APH Kabupaten Bogor  Turun Tangan Awasi Program Ketahanan Pangan Desa

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 lalu, mempriotaskan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa diduga dikhianati oleh beberapa Desa yang ada di Kabupaten Bogor. 

Pasalnya, banyak program Ketahan Pangan khsusnya yang di wilayah Kabupaten Bogor dibeberapa Desa tidak berjalan. 

Menyikapi hal ini itu, Ketua Bidang Informasi Forum Alumni Badan Eksekutif mahasiswa (FABEM), Feri B Hasan, mengatakan banyak laporan dari masyarakat terkait program ketahanan pangan tidak berjalan, bahkan warga Desa sndiri tidak tau Program itu diperuntukkan untuk siapa. 

"Beberapa warga di Kabupaten Bogor banyak yang lapor kepada kami, terkait program Ketahan Pangan tidak berjalan di Desanya, ada juga warga tidak tau tentang program Ketahan Pangan Desa itu diperuntukkan untuk siapa", kata Feri kepada Wartawan, Senin (20/05/24). 

Menurutnya, Kebijakan pemerintah terkait alokasi dana Desa untuk ketahanan pangan merupakan langkah kongkrit pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekonomi maupun kesenjangan pangan di wilayah Desa tersebut.

"Melalui kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian Dana Desa untuk Ketahan Pangan diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah di masing-masing Desa, hal ini sebagai upaya pemerintah mencatat terjadinya kesenjangan ekonomi terlebih khsusnya kesenjangan pangan di Desa tersebut", ungkapnya.

Pemuda Asal Kabupaten Bogor itu menjelaskan, Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020 sampai dengan tahun 2024. 

"Sebagai panduan ketahan pangan Desa diatur dalam  Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta  Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa", jelasnya. 

Feri berharap, Para Kades yang belum sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang segara memperbaikinya dan menjadikan program ini sebagai pembela masyarakat Desa, dia saat pemerintah pusat tengah gencar mencegah terjadinya stunting. 

Dirinya juga meminta Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum di Kabupaten Bogor memberikan pembinaan kepada para Desa yang tidak menjalan program pemerintah pusat itu. 

"Saya berharap Para Kades membenahi program Ketahan Pangan yang tidak berjalan, kami juga meminta Pemda melalui DPMD, Inspektorat dan Kejaksaan bertindak jika terdapat penyelewengan program Ketahan Pangan Desa", ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan sudah menegaskan penggunaan anggaran Ketahan Pangan Desa dialokasikan minimal 20 persen. 

"Minimal 20% dari penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani", kata. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito, S.Sos, saat melakukan Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi pada Selasa, 27 Februari 2024 yang dihadiri oleh perwakilan Bappeda serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia, Pada Selasa (27/02/24) lalu. 

Langkah yang dapat dilakukan dalam pemanfataatan Dana Desa tentang ketahanan pangan untuk memastikan program disepakati dalam musdes, masuk dalam RKP Desa dan APB Desa, serta RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Diketahui, pada tahun 2023 lalu, sebanyak 20,37% dari pagu dana desa telah dianggarkan untuk kegiatan ketahanan pangan di desa, untuk Sugiono meminta para Kades mewujudkan program itu. 

"Dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa tidak hanya menjadi kewajiban perangkat desa saja melainkan perlu adanya kerja sama antar stakeholder yang terlibat dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mengajak seluruh stakeholder untuk bekerjasama mewujudkan ketahanan pangan mulai dari desa", pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren