Berikan Rasa Keadilan Kapolri Keluarkan SE Penanganan UU ITE

Berikan Rasa Keadilan Kapolri Keluarkan SE Penanganan UU ITE

Smallest Font
Largest Font

Jurnalcakrawala.com

JAKARTA – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Surat Edaran (SE) bernomor SE/2/11/2021 tersebut ditandatangani oleh Kapolri pada jumat, (19/2). Surat Edaran (SE) tersebut berisi pertimbangan Kapolri mengenai perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran (SE) tersebut.

Bahwa, dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” jelas Kapolri dalam Surat Edaran (SE) tersebut. Seperti dilansir dari akun instagram@divisihumaspolri yang merupakan akun resmi divisihumaspolri yang diunggah pada tanggal (23/2).

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author