Benarkah Jalur Afirmasi SMPN di Kota Bogor Hanya untuk Orang Miskin
KOTA BOGOR-JurnalCakrawala.com.
Penelusuran reportase kali ini tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang diterapkan oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kota Bogor, hal ini berbeda dengan sistem Zonasi Permendikbud no.14 tahun 2018.
Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 6, Yuliani Triningsih memaparkan “PPDB dilaksanakan dengan 3 termin ya pak ya, sama. Jalur afirmasi itu mengambil dari siswa miskin, kemudian juga prestasi dan anak guru pendik,” katanya kepada awak media, Senin 16 Juli 2018.
“berbeda dengan tahun yang sudah pak, kalau pendik itu biasanya hanya sebatas sampai kepada yang ada dilingkungan Smpn 6 saja misalnya anak guru dan TU,” terang Yuliani.
“Tahun sekarang ini berbeda, tapi membuka kepada guru yang berada dari luar, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK,” jelasnya.
Yuliani memaparkan bahwa sistem zonasi hanya pelengkap dengan syarat miskin atau mempunyai kartu miskin.
“kemudian juga Zonasi. Bukan skala prioritas dalam artian tetap itu penunjang, seperti halnya anak miskin kan ada persyaratannya mulai KIP, KIS, SKTM, dimana SKTM harus berlaku pada yang terakhir nya itu desember 2017,” terang Yuliani.
“Setelah itu barulah ditambah dengan Zonasi, gitukan, selalu begitu, persyaratannya apa lihat zonasi nya,” katanya.
Ditempat yang sama, hadir dalam sesi wawancara mendampingi kasek, Ketua panitia PPDB, Usman, menjelaskan,
“barangkali kalo presentasi saya menambahkan ya pak, mengacu ada juklak/juknis yang dikeluarkan dinas pendidikan, Jalur non akademik, jalur prestasi 10% jalur siswa miskin KIP, SKTM, ABK 15%, jalur, kemudian jalur PTK 5%,” kata Usman.
“Tidak ada jalur zonasi pak, afirmasi, prestasi, anak guru, semuanya pake zonasi,” ujar Usman.
Usman dan kasek Yuliani menjawab berbarengan, “zonasi itu dinas pak yang menerapkan, peraturan walikota ditandatangani oleh pak Walikota,” kata mereka berdua.
Lebih lanjut Usman menjelaskan bukan kontek PPDB SMP, “karena ada sedikit perbedaan dengan SMA, nah ini banyak yang serba salah, apakah kurang sosialisasi, atau kenapa”, ujarnya.
“SMA itu kan ada jalur wps warga penduduk setempat, itu tidak dilihat nem pak, dilihat jarak secara geografis oleh sistem google map”.
Lalu usman menegaskan, “SMP tidak ada itu, SMP tetap Nem diberlakukan plus zona”, kata Usman.
Dihari yang sama, Berbeda dengan kepala sekolah SMPN 7, Siti Jumriyah menjelaskan petunjuk teknis, 20% maksimal penerimaan murid dengan sistem zonasi, yang diatur dalam petunjuk teknis.
“Karena didalam juknisnya nilai plus zona, beda kalau di Bandung, zona aja ya pak, peraturan kepala dinas dan walikota,” kata Siti.
Untuk diketahui, dalam Permendikbud no. 14 tahun 2018, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan bentuk lain yang sederajat. Tidak ada persyaratan kewajiban memiliki surat SKTM, KIP dan KIS
Pasal 7, Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD
atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 13, Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan
zonasi; b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Bagian Keempat, Sistem Zonasi Pasal 16;
(1). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2). Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3). Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi didaerah tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing Sekolah.
(4). Dalam menetapkan radius zona sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
(Tengku YusRizal)