Bawa Setengah Kilo Sabu, MFR Dibekuk Tim Ditresnarkoba Polda Kepri di Sei Panas Batam
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang, pada hari Kamis (13/06/2019) pukul 12.30 wib, berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki, WNI diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat setengah kilo gram (500 gram), di TKP Sei Panas Batam.
Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto memaparkan kronologis kejadiannya bahwa, pada hari Minggu sekira pukul 16.30 wib anggota subdit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu yang berdomisili di Kampung Tua -Sungai panas Batam.
“Selanjutnya, pada hari Rabu & Kamis personil Subdit 2 yang di pimpin oleh AKBP Rama Pattara S.I.K melakukan survailance calon tersangka, pada hari Kamis jam 12.00 wib, calon tersangka keluar dari rumah menggunakan motor, diduga akan mengantar narkoba langsung kami ikuti dan memantau gerak geriknya,” ungkapnya.
“Kami berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu S.I.K untuk memerintahkan anggotanya membantu kami apabila kami akan melakukan penindakan di jalan raya sehingga tidak mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata K. Yani
“Saat calon tersangka menggunakan motor di sekitar jalan raya Sungai Panas, maka kami meminta anggota Satlantas Polreta barelang n. Brigadir Tamsir untuk menghentikan kendaraan yang digunakan Calon tersangka dengan berpura-pura mengecek surat – surat kendaraan dengan alasan mencurigai kendaraan tersebut adalah curanmor,” terangnya.
“Anggota subdit II langsung memback up sekaligus memeriksa barang bawaan serta membuka Jok motor calon tersangka, saat digeledah dalam bagasi / dibawah jok motor terdapat sebuah bungkusan plastik biru berisi tas sandang dimana calon tersangka berupaaya agar tidak digeledah/ diperiksa isinya oleh petugas Ditresnarkoba & Satlantas Polresta Barelang,” jelas K. Yani
“Saat diperintahkan untuk dibuka dan dikeluarkan, maka plastik tersebut berisi tas sandang dan didalam nya terdapat 2 (dua) bungkusan plastil bening berisi Narkoba diduga jenis shabu,” kata K. Yani
“Kemudian untuk penyidikan lebih lanjut barang bukti bersama tersangka kami amankan untuk dilakukan pengembangan.” tutupnya. (Andri)