Bawa Sabu, Oknum Karyawan BUMD ini Dibekuk Polres Purwakarta
PURWAKARTA,-JurnalCakrawala.
Seorang oknum karyawan BUMD di Purwakarta diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berinisial DA (26), warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,Selasa (24/9/2019) di Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, melalui paur Humas, Ipda Tini Yutini mengatakan, penangkapan DA diamankan setelah rekannya yang berinisial BB (29) diamankan.
“Dari penangkapan pelaku didapati Barang bukti berupa satu paket sabu,” kata Tini, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (7/10/2019) kepada awak media.
Kronologisnya, berdasarkan informasi dari laporan masyarakat, anggota melakukan pembuntutan terhadap DA selama beberapa hari, sampai akhirnya tersangka disergap di rumahnya dan didapati menyimpan sabu-sabu.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Purwakarta, dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan terkait kepemilikan dan asal sabu-sabu tersebut, siapa yang menyuplai, dan apakah mungkin yang bersangkutan menjual.
“Tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12,” tegasnya. (Red/ars)