Bawa Sabu HT Oknum Wartawan Kepri Diamankan Polisi
BATAM-JurnalCakrawala.com.
Satresnarkoba Polresta Barelang telah mengamanakan HT (24) oknum wartawan media online di Kepri, dalam konferensi pers tersebut HT membawa sabu sebanyak 893 gram yang ia dapatkan dari Malaysia.
Anggota Opsnal Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan Penangkapan HT ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang akan menyelundupkan narkotika di sekitar Nongsa.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat konferensi pers pada hari Selasa (9/07/2019) kepada awak media mengatakan,” HT ini di perintahkan oleh inisial K atau Kalibun (WNA) Malaysia untuk membawa narkotika jenis sabu sebanyak 893 gram melalui pelabuhan tikus, tepatnya di Tering Bay Sambau Kecamatan Nongsa”.
“Saat kita geledah, di jumpai barang bukti seberat 893 gram methampethamine alias sabu, dari tersangka ini barang bukti yang kita amankan bisa menyelamatkan kurang lebih 3.500 (tiga ribu lima ratus) hingga 4.000 (empat ribu) orang terhindar dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
“Tersangka ini kita prediksi sudah berkali-kali melakukan penyelundupan sabu, dengan demikian kita akan lacak lagi dengan pasport yang ada apakah sering keluar masuk melalui pelabuhan resmi, berangkatnya resmi tapi pulangnya melalui pelabuhan tikus, kita akan chek,” jelas Hengki.
“HT ini di janjikan akan di beri upah, tapi barang belum sampai karena ke buru kita tangkap, yang semua perjanjiannya kalau barang ini sampai kepada tujuan,” kata Hengki.
“Profesi yang bersangkutan berdasarkan dokumen yang kita miliki selain KTP, ada kartu identitas sebagai insan pers atau wartawan yang di keluarkan berasal dari daerah Bintan,” terang Hengki.
“Tersangka telah melanggar pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup dan hukuman mati,” tutupnya. (Andr)