Barang Bukti 3.OOO Ekstasi di Pabrik Cibinong Digrebek Polres Metro Jakarta Barat
BOGOR-JurnalCakrawala.com.
Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya melakukan rilis pengungkapan kasus terkait penggerebekan pabrik Ekstasi (Clandestein Lab) berbahan dasar Efidrin dan Sabu yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 21 September 2018 lalu, di Perumahan Sentral Pondok Rajeg No.5 Cibinong Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi S, mengatakan, bahwa selama ini wilayah Jakarta Barat terkenal dengan banyak kampung narkoba dan pusat peredaran narkoba. Namun kali ini kami berhasil mengungkapnya bahkan sebelum ini sudah 10 pabrik telah kami ungkap baik di lokasi jakarta barat sendiri maupun di luar jakarta barat.
“Ini memang sudah tekad kami jajaran kepolisian Jakarta Barat bersama Forum Komunikasi Pemerintah Kota Jakarts Barat untuk secara bersama-sama memberantas Narkoba. Untuk hilangkan Stigma bahwa Jakarta Barat sarang pabrik dan sarang peredaran narkoba,” ungkapnya saat memimpin langsung pelaksanaan rilis dengan awak media di Perumahan Sentral Pondok Rajeg No.5 Cibinong Bogor, Senin (24/9/2018) pukul 14.00 WIB.
“Dia menerangkan jika dahulu pengungkapan kasus ditujukan terhadap para penyalahgunaan narkoba saja. Namun kali ini Kepolisian Metro Jakarta Barat lebih memfokuskan untuk menangkap bandar sekaligus pembuat narkoba,” ungkapnya.
Kombes Pol Hengky, juga menjelaskan dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga kini berbagai kasus telah kita ungkap baik di jakarta barat maupun di luar jakarta barat merupakan sebuah fenomena baru yang mana ditemukan pabrik pembuatan narkoba dengan menggunakan beragam bahan.
Dan yang terjadi di sini jadi fenomena terbaru, karena pembuatan ekstasi disini merupakan jenis baru, langka dan temuan pertama di Indonesia karena menggunakan bahan baku yang didapat dari jaringan pasar gelap Internasional.
“Ekstasi disini berbeda dengan ekstasi jenis lainnya yang mempunyai daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakainya. Kandungannya terdiri dari bahan utama sabu yang dapat mengakibatkan kematian,” papar Kapolres Metro Jakarta Barat.
Kronologis penangkapan tersangka AP berawal dari penangkapan bandar ekstasi SI di Setiabudi Jakarta Selatan, oleh Unit III Subnit II Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Terus ditindaklanjuti dengan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di jalan Grand Depok City Kota depok dengan barang bukti 1 paket plastik Narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram. Dari penangkapan kedua tersangka di atas dilakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil menangkap tersangka AP di rumahnya pada Jumat malam (21/9/2018) pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka AP lanjut Kapolres, polisi mengamankan 3.000 butir ekstasi berlogo casper, beberapa jenis bahan baku dan alat pembuat ekstasi.
“Dari keterangan tersangka, ekstasi ini dijual dengan harga Rp150.000 perbutir dan tersangka juga membuat ekstasi sudah 1 tahun lebih dengan jumlah produksi 500 butir perhari,” ujarnya.
“Pengungkapan kasus ini melibatkan semua stakeholder yang ada dan berkat kerjasama dengan pihak Dandim O621/Kabupaten Bogor dan Polres Bogor,” pungkasnya.
Untuk tersangka awal yakni SI (55) tahun, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka AP (40) tahun dan RS (24) tahun, dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan apabila ia resedivis seperti hari ini akan kami upayakan untuk dituntut hukuman mati.
Sementara, Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Sodiq Pratomo melanjutkan ekstasi berlogo casper ini terbilang sangat berbahaya karena memiliki tiga jenis yaitu stimulan, halusinasi dan anti depresi.
“Biasanya ekstasi hanya dua jenis saja, tetapi ekstasi berlogo casper ini memiliki tiga jenis yaitu stimulan, halusinasi dan anti depresi. Selain bisa matikan ekstasi ini bisa mengakibatkan otak penyalahgunanya rusak,” ucap Kombes Sodiq.
Dia menambahkan dari beberapa jenis bahan baku, bahan baku epheridrine merupakan bahan baku utama yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
“Bahan baku epheridrine ini didapat dari jaringan pengedar gelap narkotika internasional. Temuan ini akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Press Conference selain dihadiri Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frediz, turut hadir pula Putri Indonesia 2018 Sonia Fergina Citra yang juga merupakan Duta Anti Narkoba, Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Koramil 2102/Cibinong, Kapolsek Cibinong dan Kasat Res Narkoba Polres Bogor beserta anggota TNI-Polri lainnya. (Red/lkt)