Bandot Terpaksa Berurusan dengan Polsek Pujud karena Gadaikan Motor Milik Orang

Bandot Terpaksa Berurusan dengan Polsek Pujud karena Gadaikan Motor Milik Orang

Smallest Font
Largest Font

PUJUD,- JurnalCakrawala.

Seorang Pria berinisial EP (26) alias Bandot warga Dusun III Bagan Nenas Desa Bagans Nenas Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, terpaksa harus berurusan dengan Polsek Pujud karena melakukan kejahatan penggelapan sepeda motor milik korban M. Rijali (40) warga Dusun III Bagan Nenas Desa Bagan Nena’s Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Modus pelaku EP Alias Bandot melakukan perbuatan nya dengan berpura-pura meminjam sebentar sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke daerah Pujud. Dari keterangan pelaku kepada penyidik, Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Hitam tanpa Nopol dengan nomor Mesin : HB32E-1184594 dan Nomor Rangka: MH 1HB32147K9227 telah digadaikan pelaku kepada orang lain didaerah Bagansiapi-Api.

Informasi yang di peroleh dari Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, pada Sabtu (24/10/20) kejadian ini terjadi pada Hari Selasa 13 Oktober 2020 Sekitar Pukul 15:00 WIB, saat itu korban M. Rijali sedang bertamu kerumah saksi Jamal didaerah Babussalam Desa Babussalam Rokan Kecamatan Pujud dengan mengendarai sepeda motornya.

Saat itu korban melihat pelaku EP Alias Bandot datang berjalan menghampiri dirinya dan berkata “Bang, Pinjam bentar Honda mu..! Aku mau ke Pujud.” kata pelaku. Karena kenal dan percaya, korban memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku dengan mengatakan. “Bawalah..! Jangan lama ya”. “Iya Bang”, kata pelaku saat itu.

Setelah menunggu hingga malam hari korban merasa curiga karena pelaku juga tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya, korban mencoba menelpon nomor pelaku namun tidak aktif.

Beberapa hari kemudian korban mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Jurong Duri, mengetahui hal itu korban bersama keluarganya berhasil menemukan dan membawa serta langsung melaporkan pelaku ke Polsek Pujud pada Hari Jum’at 23 Oktober 2020, atas perbuatan nya. Saat itu pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah digelapkan dan digadaikan di Bangansiapi-Api,” jelas AKP Juliandi SH.

Atas perbuatan pelaku, korban di perkirakan mengalami kerugian sebesar 3 Juta Rupiah. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pujud guna penyelidikan selanjutnya.” Tutup Kasubag Humas Polres Rohil. (Bahar)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.