AS Diringkus Satresnarkoba Polres Lebak, 1.095 Butir Pil Haram Jenis HCI Disita
Jurnalcakrawala.com
LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dari rumah pelaku AS, yang beralamat di Kp. Cikawah, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Senin (8/3).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI, dan uang hasil penjualan Rp.365.000, (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari rumah pelaku. Pelaku (AS) saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” jelas Ilman.
AKP Ilman menegaskan, “pelaku disangkakan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 196 Jo 197 UU No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.1.500.000.000,” lanjut Ilman.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman juga mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Laporkan kepada petugas kepolisian apabila ada yang menyalahgunakan narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena narkoba merusak generasi bangsa,” ungkap Ilman.
Sumber dilansir dari akun instagram@polres_lebak, yang diunggah pada tanggal (8/3).
Red.