Anies Baswedan Tetapkan 9 Aturan Yang Harus Diperhatikan Selama PSBB Total

Anies Baswedan Tetapkan 9 Aturan Yang Harus Diperhatikan Selama PSBB Total

Smallest Font
Largest Font

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total di Ibu Kota mulai hari ini, 14 September 2020 hingga dua pekan kemudian. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya angka warga Jakarta yang terinfeksi virus corona atau covid-19.

Menurut Anies, adabeberapa poin dalam PSBB total yang diterapkan untuk warga Jakarta, di antaranya:

1.11 sektor usaha yang boleh beroprasi

Anies menuturkan, bahwa ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroprasi selama massa PSBB total, dan itu harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat. “Dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin,” ujar Anies.

Dengan rincian, 11 sektor ini adalah sektor kesehatan; bahan pangan dan makanan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

2.Siswa masih belajar di rumah

Dalam PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta masih belum memperbolehkan sekolah dibuka, dan harus belajar di rumah dengan prpgram jarak jauh (PJJ).

Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara 2 pekan ke depan, meneruskan semua institusi Pendidikan, sekolah masih tetap tutup, katanya.

3.Tempat wisata dan hiburan ditutup

Tempat pariwisata dan juga tempat hiburan malam ditutup selama PSBB total di Jakarta ini. Begitu juga tempat RPTRA dan fasilitas umum yang terkait dengan perkumpulan orang itu ditutup. Kemudian, olahraga publik ditutup juga. “Olahraga ini dilakukan secara mandiri dilakukan masing-masing,” ujarnya.

4.Perkantoran Dibatasi

Pemprov DKI Jakarta membatasi jumlah kapasitas perkantoran termasuk kantor perwakilan negara asing, atau organisasi internasional:BUMN dan BUMD yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Lalu organisasi kemasyarakatan dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25% sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB ujarnya.

5.Restoran dan kafe boleh buka tapi ada ketentuannya

Tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat. Sehingga beroperasi bisa, tapi hanya untuk pesan antar atau bawa pulang lalu tempat ibadah, ungkapnya.

6.Kegiatan lingkungan Pemukiman Dibatasi 50 persen

Anies menyebutkan, di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga, ini dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.
Jadi misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas bisa tetap dijalankan, tambahnya.

7.Pusat perbelanjaan dibatasi 50 persen

Pasar dan Pusat Perbelanjaan masih di perbolehkan untuk dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan. Tapi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.

8.Kendaraan umum dibatasi 50 persen

Kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50% seperti yang ada sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada. Lalu transportasi darat kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya.

9.Ojol boleh beroperasi

Anies menyebutkan, motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Kesehatan yang ketat.

sumber : viva.co.id

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.