Alasan Dokter Melakukan Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara

Alasan Dokter Melakukan Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara

Smallest Font
Largest Font

EFY, oknum dokter yang melakukan tindakan pelecehan seksual dan penipuan terhadap penumpang pesawat saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), sudah selesai diperiksa oleh polisi.

Kepada penyidik, ia mengakui dan menjelaskan alasan dari tindakannya tersebut.

”Dia melakukan penipuan karena menginginkan uang lebih. Sedangkan pelecehan seksual karena nafsu sesaat,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Komisaris Alexander Yurikho saat dihubungi, Sabtu, 26 September 2020.

Mengenai apakah EFY sedang terdesak permasalahan ekonomi sehingga melakukan hal tersebut, Alex belum menjawabnya.

Pemeriksaan terhadap dokter EFY dilakukan polisi usai penangkapannya pada Jumat kemarin di Balige, Samosir Toba, Sumatera Utara. Ia diciduk di sebuah kamar indekos bersama istri dan anaknya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan EFY sebegai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Alex mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana dan atau 368 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana.

”Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis 24 September 2020.

Yurikho mengakui alat bukti tersebut diantaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.

Terkait EFY apakah seorang dokter atau bukan, Yurikho mengatakan penyidik sedang mengkonfirmasi dengan tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasus EFY berawal saat ia menyatakan hasil tes cepat seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial LHI reaktif.

Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test.

Editors Team
Daisy Floren