Agar Fokus Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, Kuasa Hukum Dampingi Kades Harkatjaya Luruskan Persoalan

Agar Fokus Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, Kuasa Hukum Dampingi Kades Harkatjaya Luruskan Persoalan

Smallest Font
Largest Font

BOGOR, Jurnalcakrawala.com – Sebagai Warga Negara yang taat Hukum, untuk tetap fokus menjalankan tugasnya, dalam hal pelayanan kepada Masyarakat, Kepala Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Neneng Hayati meluruskan persoalan yang terjadi di wilayahnya melalui kuasa hukum Kusnadi, SH. MH. CPL.

Dalam keterangannya, Senin 17/01/2022, di Wilayah Desa Sadeng, Kusnadi, SH. MH. CPL. yang akrab disapa Bung Kus, menyatakan bahwa dalam Penggunaan Dana Desa ada mekanisme yang harus dilalui.

“Sebagai penentu kebijakan kepala desa, melalui hak jawab untuk meluruskan permasalahan yang sebenarnya, saya sedikit saja menyampaikan bahwa dalam penggunaan Dana Desa itu tidak serta merta begitu saja dapat digunakan, namun melalui proses dan tahapan baru bisa dilakukan, dari rapat Musrenbang dengan adanya unsur BPD, Tokoh Masyarakat, adanya usulan dari masyarakat,” kata Bung Kus.

Menurutnya, dengan adanya dugaan korupsi yang seolah-olah dilakukan Kepala Desa, padahal pada prakteknya dibawah pengawasan semua pihak.

“Mungkin ada permasalahan-permasalahan yang bersifat pribadi yang dibawa keranah kebijakan desa, seolah-olah adanya dugaan korupsi, yang dilakukan oleh kades sebagai pengguna anggaran, namun tentunya bisa kita lihat dan buktikan apakah pelaksanaan itu benar ada atau tidak, karena hal itu dibawah pengawasan semua pihak,” jelasnya.

Bung Kus berharap, dalam hal ini semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tak bersalah agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.

“Saya berharap kepada semua untuk senantiasa mengedepankan azas praduga tak bersalah, sehingga tercipta kondisi yang baik dimata masyarakat, tidak menjadikan gaduh, akibat kepentingan pihak-pihak tertentu, yang memang memanfaatkan situasi seperti ini,” pintanya.

Saya tekan kepada Bu Kades, lanjut Bung Kus, “ketika beliau mengkonsultasikannya kepada kami selaku Kuasa Hukum, bahwa sebagai seorang pemangku kebijakan, Kepala Desa memiliki hak dan kewenangan dalam melaksanakan apa yang diamanahkan oleh undang-undang, ” tekannya.

Salah satunya tertuang dalam undang-undang desa, sehingga tidak usah khawatir dan takut, dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan selama tidak melampaui keterbatasan dari undang-undang tersebut,” tambahnya.

Masih kata Bung Kus, sebagai perempuan Kepala Desa Harkatjaya punya hak yang sama untuk melakukan upaya hukum.

“Hanya saja kita ketahui bahwa Kepala Desa Harkatjaya adalah seorang perempuan, yang tidak semua bisa tahan dengan tekanan-tekanan, jadi perlu kami sampaikan bahwa beliau juga memiliki hak yang sama, untuk melakukan upaya hukum bilamana, ada pihak-pihak yang memang memiliki kepentingan yang lain terhadap permasalahan ini,” tegasnya.

Untuk itu Bungkus mengaku sudah memiliki bukti bukti untuk ditindaklanjuti, “kami sudah memiliki bukti untuk melakukan laporan-laporan, ataupun pengaduan terkait dengan apa yang terjadi dibalik ini semua,” pungkasnya.

Koresponden: Guspur

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author