Advokat Muda: Apresiasi Kinerja Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Bansos
Jurnalcakrawala.com
Bogor – Polemik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) semakin melebar, mulai dari pihak agen e-warung yang memaketkan bahan pangan, penunjukan e-warung tidak sesuai Pedum.
Direktur Kantor Hukum Nurdin Ruhendi, S.H menyampaikan, “bahwa yang terjadi di Kecamatan Rumpin terkait LH dugaan menyelewengkan anggaran Bansos Kemensos merupakan tamparan keras untuk Pemerintahan Kabupaten Bogor,” ujarnya.
LH, sebelumnya merupakan salah satu staf Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, yang juga pengelola agen e-warung diwilayahnya yang tidak punya keahlian dibidangnya, namun dipaksakan menjadi pengelola agen e-warung yang dianggapnya banyak keuntungan yang besar, serta memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, ini mencoreng Pemerintahan Kabupaten Bogor dan Dinas Sosial terhadap program bansos,” jelasnya, Kamis (18/02/2021).
Melihat kondisi dilapangan, hal ini harus ada evaluasi mulai dari teknis perekrutan agen e-warung, sampai teknis pelaksanaan harus sesuai mekanisme yang ada di Pedum.
“Beberapa point ada di Pedum, kalau Bank tidak bisa sepihak untuk menentukan agen e-warung justru harus ada kesepakatan dari KPM, mana sekiranya dipercaya untuk mengelola itu,” terang Nurdin seorang advokat muda asal Cigudeg.
Petunjuk penyiapan e-warung, yang diatur dalam pedoman umum adalah Bank penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, dan tenaga pelaksana bansos pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-warung, dengan memperhatikan jumlah dan sebaran KPM di desa/kelurahan.
Dinas Sosial juga tidak boleh cuci tangan, ini menjadi catatan penting bahwa BPNT di Kabupaten Bogor masih bermasalah.
Apresiasi kepada aparat penegak hukum, bahwa kemungkinan ini baru terjadi di satu wilayah, diharapan penegak hukum melakukan pengembangan penyidikan untuk membongkar mafia bansos yang ada di kabupaten Bogor.