Advokasi Pengemudi Online, PPTJDI dan KAI Buat Nota Kesepahaman Kerjasama

Advokasi Pengemudi Online, PPTJDI dan KAI Buat Nota Kesepahaman Kerjasama

Smallest Font
Largest Font

Jakarta-JurnalCakrawala.com

KAI bekerjasama dengan PPTJDI, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) menandatangani Nota Kesepahaman dan Kerjasama dengan Kongres Advokat Indonesia (K.A.I)

Penanda tanganan nota kesepahaman dan kerjasama hukum dilakukan oleh Ketua Umum PPTJDI Igun Wicaksono dengan Presiden Kongres Advokat Indonesia H.Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH, MH, Lokasi di Grand Mall Cakung, Jakarta Timur (26/5/2018).

Ketum PPTJDI, Igun menjelaskan “Tonggak baru kerjasama dan perkuatan hukum antara para advokat bersama para pengemudi transportasi dan jasa online di Indonesia,” katanya.

“Khususnya pada profesi pengemudi ojek online yang masih belum mendapatkan payung hukum dari Negara dan Pemerintah RI hingga saat ini, rentannya profesi pengemudi ojek online dari tindak pidana maupun kasus hukum lainnya menjadi salah satu dasar pemahaman,” ujar Igun.

“organisasi ojek online PPTJDI akan lakukan rapat kerja bersama organisasi K.A.I, untuk lakukan langkah dan strategi hukum atas permasalahan ojek online yang tidak kunjung selesai hingga saat ini,” terang Igun.

Lanjutnya, “baik mengenai tarif yang dinilai tidak manusiawi bagi pengemudinya maupun pembahasan mengenai payung hukum bagi ojek online,” kata Igun.

Ditempat yang sama, sambutan Presiden KAI, H. Tjoetjoe “mulai saat ini semua kasus hukum yang melibatkan pengemudi ojek online akan mendapatkan pendampingan hukum, sehingga para pengemudi ojek online dapat menjalankan aktifitasnya dengan nyaman,” terangnya. (Tengku)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.