Aduan Relokasi Bermasalah Warga Sukamulih Sukajaya, Kejaksaan Negeri Bogor Kumpulkan Data
SUKAJAYA,-JurnalCakrawala.
Pasca longsor yang sering terjadi didaerah kecamatan Sukajaya dan Cigudeg Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bogor merealisasikan rumah relokasi bagi terdampak agar menempati rumah yang baru.
Pasalnya, pemilik rumah relokasi yang ditemui awak media di kampung Munjul Desa Sukamulih kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor ini mengeluhkan pungutan saat menerima santunan besaran per rumah yaitu 50juta rupiah diminta 2,5juta hingga 3 juta rupiah dan tanah sisa lahan dijual oleh oknum desa ke masyarakat dengan kisaran 2,5juta hingga 18juta rupiah.
Ade Bustomi (40) salah satu penerima dana relokasi mengungkapkan,” saya dan 28 warga yang dipotong pak, saya 3juta dipinta, yang lain ada yang 2,5 juta dan 3juta, kami minta kejelasan saat itu alasannya buat administrasi dan surat, namun beberapa bulan ini malah ada PTSL dan harus membayar lagi. Belum lagi tanah sisa relokasi juga dijual lagi pak kades dari 2,5juta hingga 18juta rupiah pak”, ujar Ade.
Lebih lanjut ia menambahkan
Sementara itu Pejabat Sementara Kepala Desa Sukamulih kecamatan Sukajaya, Toni Sutisna saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan”, Kalau ga salah hasil musyawarah untuk beberapa orang yang membangun masing-masing uangnya untuk kegiatan pengadaan jaringan listrik ke rumah mereka kang, karena untu kegiatan tersebut tidak dikasih sama pemerintah. Baiknya tanya ke kepala desa yang lama saat itu, mengenai warga relokasi yang kesulitab air itu akibat bencana yang kemarin, untuk air bersih juga pipanisasi yang dari Ciberang habis kena longsor”, imbuh Pejabat sementara Kades Sukamulih ini.
Lebih lanjut Aji (37) salahsatu penghuni relokasi berasal dari kampung Cibadak Sukajaya menuturkan,” setelah longsor awal tahun 2020 saya menempati rumah ini dengan kondisi tanpa listrik, tanpa kamar mandi, septik tank, plapon atap pun hanya kamar tamu saja, dua kamar tidur tidak pakai atap, jalan gang masuk lingkungan tidak dibangunkan dan yang lebih membingungkan kami sampai hari ini tidak ada kejelasan tentang batas tanah yang kami tempati, ini yang kami khawatirkan memicu perebutan batas lahan dengan tetangga”, ujarnya.
Senada dengan Aji, Agus juga mengeluhkan,” kalo hujan juga menimbulkan rasa was-was, belum semua di tembok tebingnya, 3 rumah halamannya ambrol, dan kami kesulitan air pak”, ujarnya kepada awak media Selasa (11/08).
Selain itu warga di RW 03 Desa Sukamulih juga mengeluhkan potongan oknum aparatur desa memotong 2,5 juta hingga 3 juta rupiah dengan alasan untuk administrasi dan surat, juga sulitnya mendapatkan air bersih dan jual beli lahan sisa.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji, S.H., M.H ketika dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut memang sudah sampai ke pihaknya.
” Sedang pengumpulan data (puldata) kang”, ucapnya singkat via whatsApp pada Kamis (13/08).
Informasi yang dihimpun, di desa Sukamulih memang dikenal dengan kondisi tanah labil, sejak tahun 2014 lebih dari 700 rumah direlokasi pemerintah, lokasi relokasi di 3 titik diantaranya Kampung Wangun, Munjul dan Sukamulih. Sedikitnya 28 orang warga penerima dana relokasi telah menandatangani mengakui adanya dugaan pungli oleh oknum tersebut.
(Red/brdn)