Adakan Hajatan Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka setelah mengadakan pertunjukan musik dangdut di tengah pandemi Covid-19. Namun, Wasmad Edi Susilo tidak ditahan.
”Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F.Sutisna di Semarang, Selasa (29/9).
Menurutnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Dia menegaskan, kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan. Penanganan perkara Wasmad Edi Susilo selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
”Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi,” kata Kombes Iskandar.
Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu (23/9).
Pelaksanaan hiburan tersebut tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.
Wasmad Edi Susilo mengadakan hajatan khitanan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
”Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” kata Kepala Polres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik, di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo serta video rekaman pelaksanaan hajatan.