Ada Unsur Pidana, Tentang Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan

Ada Unsur Pidana, Tentang Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan

Smallest Font
Largest Font

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi bulan lalu.

Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.

“Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).

Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran atau hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan, dirigen isi air, gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service, dan bukti lainnya.

Jenderal bintang tiga itu juga menyampaikan fakta-fakta terkait kebakaran kantor Korps Adhyaksa tersebut. Ia menyebut kebakaran terdeteksi berawal sekitar pukul 18.15 WIB, Sabtu (22/8). Api baru bisa dipadamkan esok harinya, Minggu (23/8) sekitar pukul 06.15 WIB.

Menurutnya, api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke bagian lainnya. Api cepat menjalar karena terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar di gedung tersebut.

“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” mantan ajudan Presiden Joko Widodo menambahkan.

Sebagai informasi, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.

Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejaksaan saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak yang mengkhawatirkan insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus.

Namun, Kejagung menyebut kebakaran tak membahayakan berkas perkara dari kasus korupsi manapun lantaran berada di gedung yang terpisah dan tidak berdekatan dengan gedung yang terbakar.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimiladi telah mengatakan tentang Kejagung masih bisa meneruskan pekerjaan dengan menempati Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger Jakarta Timur.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian, yakni bangunan dan barang-barang lain yang berada di dalam gedung tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.