5 Pelaku Pinjaman Online Ilegal "Rp Cepat" Diciduk Polri

5 Pelaku Pinjaman Online Ilegal "Rp Cepat" Diciduk Polri

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA, Jurnalcakrawala.com – Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan lima pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara dua lainya masih buron merupakan WNA berinisial XW dan GK.

Pencekalan terhadap dua orang yang bersangkutanpun telah diajukan ke Ditjen Imigrasi. Modus penipuan yang dilakukan “Rp Cepat” yaitu menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.

Namun, ternyata bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar. Kemudian, uang pinjaman yang diterima nasabah juga berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.

“Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izin”, kata Wadirtripideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Padal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sumber dilansir dari akun instagram@divisihumaspolri yang merupakan akun resmi divisihumaspolri yang diunggah tanggal (19/6/2021).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
adminjc Author

Rekomendasi

Postingan dibawah ini milik Platform Advertnative, jurnalcakrawala.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini.